CINDY WASTU WIJAYA, 030416064 (2008) TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSERO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-wijayacind-8279-fh200_0-k.pdf Download (333kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-wijayacind-8086-fh200_08.pdf Restricted to Registered users only Download (777kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam melaksanakan CSR yang diimplementasikan dengan bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Persero mempunyai dasar hukum yang berupa Peraturan Menteri BUMN No. 05 Tahun 2007 (PerMen BUMN No.5), peraturan ini merupakan perwujudan dari Pasal 88 UU BUMN mengenai penggunaan laba Persero. Kemudian, setelah disahkannya UU PT tahun 2007, pelaksanaan CSR di Persero jugs akan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 74 UU PT mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Persero Tertutup dalam melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PerMen BUMN No.5. Persero Terbuka (Persero Tbk.) dalam melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tidak wajib berpedoman pada ketentuan-ketentuan PerMen BUMN No. 5. Persero Tbk. dapat menentukan melalui mekanisme RUPS bilamana akan menggunakan PerMen BUMN No.5 sebagai pedoman pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan atau tidak. Apabila RUPS menetapkan untuk tidak menggunakan PerMen BUMN No.5, maka Persero Tbk. harus membuat pedoman Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sendiri. Direksi Persero sebagai organ yang bertanggung jawab untuk melakukan fungsi pengurusan Persero, mempunyai tugas untuk melaksanakan perintah undang-undang dan anggaran dasar, demi terwujudnya tujuan dan maksud Persero, demikian pula dalam melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Pada awalnya direksi Persero dalam melaksanakan perintah dari PerMen No.5 hanyalah dalam rangka mendapatkan Penilaian Tingkat Keschatan BUMN dari Menteri BUMN. Akan tetapi, tedadinya pergeseran makna tanggung jawab sosial, menjadikan pelaksanaan program ini selain bertujuan sebagaimana tersebut diatas juga merupakan upaya investasi sosial dan manajemen resiko. Apabila direksi Persero tidak mampu mengelola program ini secara baik dan benar, Persero akan mendapat image yang buruk di mata masyarakat dan perusahaan lain yang ingin bekedasama dengannya. Direksi yang tidak mampu memenuhi target RKA Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Pemberhentian sewaktu-waktu ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan atau anggaran dasar Persero yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi hak dari direksi untuk membela diri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 200/08 Wij t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | BUSINESS FAILURE - LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD2709-2930.7 Corporations | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 01 Dec 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 05 Jul 2017 19:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14284 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |