Ankie Dita Rahardiani, 030416099 (2008) PELANGGARAN TERHADAP JANJI UNTUK TIDAK MENYEWAKAN DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN OLEH DEBITOR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-rahardiani-8291-fh116_0-k.pdf Download (342kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-rahardiani-8094-fh116_08.pdf Restricted to Registered users only Download (787kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian pemberian Hak Tanggungan merupakan perjanjian kebendaan dengan obyek berupa hak atas tanah. Per anjian pemberian Hak Tanggungan antara debitor dan kreditor dituangkan melalui janji janji yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Janji janji yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak hanya mengikat kedua belah pihak saja, tetapi juga mengikat pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan obyek Hak Tanggungan, tetapi nantinya dimungkinkan akan melakukan perbuatan hukum dengan obyek Hak Tanggungan. Itulah fungsi dari Asas Publisitas sebagai salah satu pilar dalam sistem pendaftaran hak atas tanah, yaitu masyarakat dianggap tahu bahwa suatu hak atas tanah sedang dibebani Hak Tanggungan. Pendaftaran ini nantinya akan melahirkan Buku Tanah Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti pembebanan Hak Tanggungan. Fungsi dari Buku Tanah Hak Tanggungan adalah sebagai sarana agar masyarakat dapat mengakses informasi tentang suatu hak atas tanah dengan cara melihat buku tanah atau buku tanah Hak Tanggungan yang terdapat di Kantor Pertanahan. Sedangkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti adanya pembebanan Hak Tanggungan pada suatu hak atas tanah dan sebagai fasilitas eksekusi obyek Hak Tanggungan ketika debitor cedera janji. Ada lima hak atas tanah yang dapat dibebankan Hak Tanggungan. Dari kelima hak atas tanah tersebut, hak milik merupakan hak yang paling mutlak. Tetapi hak milik yang dimiliki pemilik obyek Hak Tanggungan menjadi terbatas kewenangannya mengingat kreditor juga memiliki wewenang atas obyek Hak Tanggungan. Pembatasan kewenangan pemilik obyek Hak Tanggungan sebagai debitor tercantum dalam Akita Pemberian Hak Tanggungan, dimana debitor pemberi Hak Tanggungan sudah tidak bisa menyewakan obyek Hak Tanggungan tanpa ada persetujuan tertulis dari kreditor pemegang Hak Tanggungan. Lalu jika datang pihak ketiga menyewa obyek Hak Tanggungan padahal dengan adanya Asas Publisitas masyarakat dianggap tahu bahwa suatu hak atas tanah sedang dibebankan Hak Tanggungan, maka ia dianggap beritikad buruk. Sehingga ia tidak bisa berlindung di balik alas pejanjian jual beli tidak memutus pejanjian sewa¬menyewa pada saat obyek Hak Tanggungan dijual lelang dan ia bersengketa dengan pemenang lelang.
Actions (login required)
View Item |