Mahendra Harun Ar Rasyid (2022) Kedudukan Buruh Sebagai Kreditor Preferen Yang Mengajukan Penurunan Menjadi Konkuren Dalam Perdamaian PKPU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
032014153017 hal i.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (BAB 1)
032014153017bab 1.pdf Download (816kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
032014153017.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang biasa disebut dengan PKPU merupakan salah satu instrumen dalam mencapai suatu perdamaian antara Debitor dengan para Kreditornya. Adanya pandemi Covid-19 membuat para pelaku usaha mengalami penurunan omzet dan membengkaknya utang, salah satu perusahaan tersebut adalah PT. Tulus Tri Tunggal yang pada akhirnya mengajukan permohonan PKPU. Buruh sebagai salah satu Kreditor dari perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan Kreditor Preferen yang didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan jenis-jenis Kreditor lainnya berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Namun pada kasus tersebut, buruh selaku Kreditor Preferen justru mengajukan permohonan untuk menjadi Kreditor Konkuren pada proses perdamaian PKPU. Semangat dari buruh untuk turun status menjadi Kreditor Konkuren adalah mendapatkan kepastian pembayaran karena dengan statusnya sebagai Kreditor Preferen, buruh tidak mendapatkan hak suara dalam pemungutan suara persetujuan perdamaian PKPU. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur mengenai ketentuan hak suara tersebut, dengan begitu harapannya jika buruh menjadi Kreditor Konkuren maka akan mendapatkan hak suara dalam perdamaian di PKPU. Disisi lain, turunnya buruh menjadi Kreditor Konkuren dapat merugikan beberapa Kreditor. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas turunnya status buruh tersebut dapat melakukan upaya hukum, yaitu gugatan lain-lain. Namun, pada praktiknya masih sering terjadi kesalahan penafsiran terhadap gugatan lain-lain yang ada dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Perlu pemahaman secara mendalam untuk menafsirkan “hal-hal lain” dalam ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sehingga tidak salah dalam menafsirkan gugatan lain-lain yang akan diajukan sebagai salah satu bentuk upaya hukum dalam rezim hukum kepailitan. Oleh karena itu, sangat diperlukan pembaruan atas pengaturan terkait kedudukan dan hak Kreditor Preferen dalam hal perdamaian PKPU untuk mengakomodir hal-hal tersebut, terutama bagi buruh. Serta dirasa masih sangat perlu pemahaman secara komprehensif bagi para pihak untuk memaknai arti dari gugatan lain-lain sebagai upaya hukum yang berkaitan dengan harta pailit.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


