Dinta Febriawanti, - (2022) Penghapusan Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
031811133003_HALAMAN JUDUL.pdf Download (730kB) |
|
|
Text (BAB I)
031811133003_BAB I.pdf Download (316kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
031811133003_FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam skripsi ini, yang berjudul “Penghapusan Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja” berlandaskan penelitian yuridis normatif. Pembahasan dalam skripsi ini, akan difokuskan pada dua rumusan masalah. Pertama, Karakteristik Kealpaan dalam Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua, Implikasi Penghapusan Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kealpaan dalam Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan karakteristik dari tindak pidana di bidang perpajakan dimana mengandung prinsip ultimum remidium. Hal ini karena di satu sisi pajak merupakan sumber pendapatan negara, sedangkan di sisi lain pajak berasal dari wajib pajak yang adalah rakyat sehingga aspek pertama yang didahulukan dalam penyelesaiannya adalah mediasi. Dari hal ini lahir ketentuan Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa kealpaan wajib pajak terkait menyampaikan Surat Pemberitahuan yang pertama kali diselesaikan melalui sanksi administrasi. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 13A Undang-Undang Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini telah dihapus. Dengan menghilangkan karakteristik kealpaan wajib pajak dalam Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka kealpaan wajib pajak tersebut sama halnya seperti tindak pidana biasa. Dalam hal ini perlu dicantumkan kembali Pasal 13A tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja karena merupakan karakteristik tindak pidana di bidang perpajakan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 S.FH.148/22 Din p | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Kealpaan Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Ultimum Remidium, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP. | ||||||
| Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | sugiati | ||||||
| Date Deposited: | 08 Sep 2026 01:12 | ||||||
| Last Modified: | 08 Sep 2026 01:12 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/145524 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


