Ramma Setyasuryantoro, - (2022) Pembatasan Hak Berorganisasi Masyarakat Atas Dasar Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
031811133169_HALAMAN JUDUL.pdf Download (343kB) |
|
|
Text (BAB I)
031811133169_BAB I.pdf Download (212kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
031811133169_FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (699kB) | Request a copy |
Abstract
Pengakuan terhadap hak asasi manusia menjadi isu hangat yang sejak dahulu hingga saat ini sering dibicarakan. Seiring perkembangan zaman, muncul pula istilah-istilah yang kerap menjadi isu global. Salah satu istilah tersebut yang sering kita dengar baik dalam forum ilmiah maupun dalam media sosial yaitu “violent extremism”. Sebagai bentuk respon, Presiden selaku pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari tindakan “ekstremisme” berbasis kekerasan. Namun, diundangkannya Perpres ini juga dikhawatirkan akan bersinggungan dengan hak kebebasan berorganisasi yang diatur didalam konstitusi. Agar tidak terjadi konflik horizontal karena pemahaman ekstremisme dan radikalisme didalam kehidupan masyarakat memiliki pengertian yang berbeda-beda dan cenderung subjektif, maka diperlukan suatu penelitian hukum atau legal research yang mampu menjawab hal ini. Skripsi ini menitikberatkan pembahasan melalui dua rumusan masalah, yaitu 1) Ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan yang kedua adalah 2) Akibat hukum dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 terhadap kebebasan berorganisasi masyarakat, yang akan dikupas melalui bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini, Perpres No. 7 Tahun 2021 ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan ektrimisme secara sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan juga menjadi acuan bagi kementerian dan juga lembaga terkait dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berakibat tercapainya kepastian hukum. Namun, dilain sisi keberlakuan Perpres No. 7 Tahun 2021 ini juga memberikan ruang bagi terbukanya ruang intoleran baru jika penerapannya didalam masyarakat tidak dilakukan dengan benar dan tepat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 FH.54-22 Ram p | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Ekstremisme, Radikalisme, Pembatasan hak, RAN PE, Kebebasan berorganisasi. | ||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | sugiati | ||||||
| Date Deposited: | 08 Sep 2026 06:40 | ||||||
| Last Modified: | 08 Sep 2026 06:40 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/145593 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


