Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha

Mirza Rengga Putra, - (2004) Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
MIRZA RENGGA PUTRA20260115_14535265.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
Official URL: http:/lib.unair.ac.id

Abstract

Pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan peraturan per undang-undangan. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dapat dilakukan jika buruh atau pekerja berada dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Tapi, jika pekerja atau buruh menjadi karyawan tetap dalam perusahan, maka pihak pengusaha tidak dapat memutuskan begitu saja hubungan kerja yang ada. Biasanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak datangnya dari pengusaha dan biasanya buruh lebih sering sebagai pihak yang dirugikan antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dalam mem-PHK-kan buruhnya tidak melalui prosedur yang benar sehingga sering terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Meskipun Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 mengatur mengenai penyelesaian perselisihan secara tegas namun pengusaha belum melaksanakan dengan benar. Suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikatakan sebagai perbuatan Pemutusan Hubungan KeIja (PHK) sepihak apabila ada perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Upaya hukum bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah melalui SPSI yang ada dalam perusahaan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan upaya hukurn melalui Depnaker dan P4D kemudian ke P4P. Namun di Indonesia elum ada keseragaman mengenai badan atau lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena memang peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan tidak memberikan kepastian mengenai lembaga ini. Peraturan perundang-undangan memberi kewenangan pada Depnaker (dalam hal ini pegawai perantara), P4D, P4P, dan Pengadilan Negeri untuk menangani dan menyelesaikan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sehingga, tidak ada kepastian hukurn. Padahal lembaga yang berwenang menangani Pemutusan Hubungan Kerja sepihak adalah Pengadilan Negeri karena yang digugat adalah perbuatan melanggar hukum maupun wanprestasi yang dilakukan oleh pengusaha. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya upaya atau aksi dari para buruh dalam memperjuangkan haknya melalui demonstrasi dan mogok kerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PHK, Undang-Undang tenaga kerja
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Mirza Rengga Putra, -NIM : 039710238 U
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
ContributorMachaoen Ali, -NIDN: -
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 10 Sep 2026 07:57
Last Modified: 10 Sep 2026 07:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/146246
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item