Nur Jalil, - (2003) Penganiayaan Berat sebagai Penghalang Kewarisan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
NUR JALIL 200320260128.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Kajian buku fiqih yang juga dijadikan salah satu reverensi dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam tidak satupun yang mencantumkan dan membahas tentang penganiayaan berat sebagai salah satu penghalang kewarisan, melainkan terdapat pada ketentuan pasal 838 ayat 1dan 2 yang mengecualikan dua ayat sesudahnya, karena kata penganiayaan berat yang dicantumkan dalam pasal 173 huruf a KHI tersebut merupakan hasil adopsi dari ketentuan pasal 838 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan demikian penyusun Kompilasi Hukum Islam menafsirkan bahwa penganiayaan itu dianggap sebagai percobaan pembunuhan yang dapat mengakibatkan kematian. Ini merupakan suatu terobosan para ulama' dan cendekiawan muslim di Indonesia dalam menafisirkan Al-Qur'an dan Hadits yang secara luas dan tidak monoton/ kaku dalam penafsiran Al-Qur'an tersebut. Sehingga pembaharuan hukum Islam di Indonesia bertujuan demi kemaslahatan, keamanan, ketentraman umat manusia, khususnya umat Islam Indonesia.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


