M. Bakhrul Rozy, -
(2005)
PERSEKONGKOLAN TENDER ANTARA PT THAMES PAM JAYA DENGAN PT INTERTEKNIS SURYA TERANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah diadakan analisa terhadap unsur-unsur dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 PT Thames dan PT Interteknis terbukti bersekongkol dalam mengatur dan menentukan pemenang tender pengelolaan jasa pengamanan. Unsur “pelaku usaha” terpenuhi karena PT Thames dan PT Interteknis termasuk pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 UU No. 1999. Unsur “bersekongkol dengan pihak lain” terpenuhi dengan adanya bukti serangkaian komunikasi melalui email dan telepon antara direktur utama kedua perusahaan. Unsur “mengatur dan menentukan pemenang tender” diterpenuhi dengan fakta-fakta yang meloloskan PT Interteknis sebagai pemenang tender walaupun tidak mengikuti prakualifikasi. Unsur “persaingan usaha tidak sehat” terbukti dengan adanya fakta bahwa PT Thames melakukan diskriminasi terhadap peserta tender lainnya dalam hal prakualifikasi, evaluasi penawaran teknis, penawaran harga, sampai penentuan pemenang tender.
PT Thames dan PT Interteknis yang tidak menerima, atau merasa dirugikan dengan adanya Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2004 dapat mengajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penerimaan pemberitahuan putusan tersebut.
Actions (login required)
 |
View Item |