Maria Elizabeth Alicia C. Soewoto, -
(2005)
PERTANGGUNGJAWABAN KPUD DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini kepada publik. Yang dimana KPUD melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. DPRD hanya menerima laporannya dan tidak berhak untuk memutuskan menerima atau menolak laporan dari KPUD tersebut. DPRD melanjutkan ke Gubernur dan oleh Gubernur dilanjutkan ke Mendagri, setelah di Mendagri ini sudah bersifat final.” Kesimpulan selanjutnya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD dan KPUD tidak bertanggungjawab dalam pengeluaran dana tersebut karena pengeluaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dipertanggungjawabkan kepada APBD.
Actions (login required)
 |
View Item |