Moh Fayed Alkatiri, S.H. (2022) Kewenangan Rangkap Jabatan Kepala Desa Sebagai Ppat Sementara. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
032014253009 COV.pdf Download (802kB) |
|
|
Text (BAB 1)
032014253009 BAB.pdf Download (347kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
032014253009.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
"Pasal 19 UUPA dan Pasal 7 PP No. 24 Tahun 1997 mengisyaratkan sangat diperlukannya pejabat yang dapat membatu BPN dalam menjalankan tugasnya. Pejabat tersebut dikenali sebagai PPAT. Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) Peraturan Jabatan PPAT Untuk wilayah terpencil serta belum terdapat PPAT umum dapat ditunjuk Kepala Desa Setempat sebagai PPAT Sementara. Pasal 5 ayat (3) huruf (a) jika dihubungkan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT, dinyatakan bahwa PPAT tidak diperkenankan merangkap jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan Perundang-undangan, sehingga menimbulkan beragam pemahaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. Apakah Pelaksanaan Tugas Rangkap Jabatan Kepala Desa Yang Ditunjuk Sebagai PPAT Sementara Termasuk Yang Dilarang Oleh Peraturan Perundang-Undangan?, 2. Apa Karakteristik Hukum Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer dan skunder. Hasil penelitian ini yang pertama, dalam ketentuan Pasal 26 huruf (o) UU No. 6 Tahun 2014, jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 7 ayat (2) huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT, dapat diambil kesimpulan bahwa Kepala Desa dapat merangkap jabatan sebagai PPAT Sementara dan hal tersebut tidak menimbulkan permasalahan kewenangan. Yang kedua, Karakteristik Camat sebagai PPAT Sementara tersebut salahsatunya adalah Camat memiliki status yakni sebagai seorang PNS. Kepala BPN RI dapat menunjuk Camat sebagai PPAT Sementara yang pada hakikatnya merupakan Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya (Ex Officio). Selanjutnya karakteristik Kepala Desa sebagai PPAT Sementara salah satunya ialah merupakan pejabat pemerintahan desa dan termasuk masyarakat sipil/bukan seorang PNS. Penunjukan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dapat dilakukan setelah adanya penelitian mengenai keperluan adanya PPAT Sementara yang didasari oleh lokasi Desa yang terpencil dan telah memiliki banyak bidang tanah yang telah terdaftar. "
Actions (login required)
![]() |
View Item |


