Kewenangan Rangkap Jabatan Kepala Desa Sebagai Ppat Sementara

Moh Fayed Alkatiri, S.H. (2022) Kewenangan Rangkap Jabatan Kepala Desa Sebagai Ppat Sementara. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
032014253009 COV.pdf

Download (802kB)
[img] Text (BAB 1)
032014253009 BAB.pdf

Download (347kB)
[img] Text (FULLTEXT)
032014253009.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: https://lib.unair.ac.id/

Abstract

"Pasal 19 UUPA dan Pasal 7 PP No. 24 Tahun 1997 mengisyaratkan sangat diperlukannya pejabat yang dapat membatu BPN dalam menjalankan tugasnya. Pejabat tersebut dikenali sebagai PPAT. Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) Peraturan Jabatan PPAT Untuk wilayah terpencil serta belum terdapat PPAT umum dapat ditunjuk Kepala Desa Setempat sebagai PPAT Sementara. Pasal 5 ayat (3) huruf (a) jika dihubungkan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT, dinyatakan bahwa PPAT tidak diperkenankan merangkap jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan Perundang-undangan, sehingga menimbulkan beragam pemahaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. Apakah Pelaksanaan Tugas Rangkap Jabatan Kepala Desa Yang Ditunjuk Sebagai PPAT Sementara Termasuk Yang Dilarang Oleh Peraturan Perundang-Undangan?, 2. Apa Karakteristik Hukum Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer dan skunder. Hasil penelitian ini yang pertama, dalam ketentuan Pasal 26 huruf (o) UU No. 6 Tahun 2014, jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 7 ayat (2) huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT, dapat diambil kesimpulan bahwa Kepala Desa dapat merangkap jabatan sebagai PPAT Sementara dan hal tersebut tidak menimbulkan permasalahan kewenangan. Yang kedua, Karakteristik Camat sebagai PPAT Sementara tersebut salahsatunya adalah Camat memiliki status yakni sebagai seorang PNS. Kepala BPN RI dapat menunjuk Camat sebagai PPAT Sementara yang pada hakikatnya merupakan Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya (Ex Officio). Selanjutnya karakteristik Kepala Desa sebagai PPAT Sementara salah satunya ialah merupakan pejabat pemerintahan desa dan termasuk masyarakat sipil/bukan seorang PNS. Penunjukan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dapat dilakukan setelah adanya penelitian mengenai keperluan adanya PPAT Sementara yang didasari oleh lokasi Desa yang terpencil dan telah memiliki banyak bidang tanah yang telah terdaftar. "

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 T.FH.K.53/22 Moh k
Uncontrolled Keywords: "Kepala Desa; PPAT Sementara; Akta Pertanahan. "
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Moh Fayed Alkatiri, S.H.032014253009
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNURWAHYUNI196010301987012001
Thesis advisorAGUS SEKARMADJI196808101992031002
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 05 Oct 2026 11:30
Last Modified: 05 Oct 2026 11:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/148604
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item