IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH SHAN MYANMAR PADA 1996-2002

RIDHANA SWASTIKA CHRESNA, 070912084 (2013) IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH SHAN MYANMAR PADA 1996-2002. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-chresnarid-28100-8.abstr-k.pdf

Download (52kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2013-chresnarid-28100-1.FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (572kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Myanmar adalah disebabkan oleh adanya perluasan anti-insurgensy oleh rezim militer Myanmar di beberapa wilayah etnis minoritas. Hal tersebut dikarenakan adanya gerakan kelompok etnis minoritas di Myanmar yang menuntut adanya keadilan atas otoritas wilayah etnis. Gerakan etnis minoritas dimulai ketika rezim militer Myanmar tidak menjalankan Perjanjian Panglong yang telah disepakati oleh beberapa kelompok etnis di Myanmar bersama dengan Jenderal Aung San. Pada 12 Februari 1947 Jenderal Aung San bersepakat dengan kelompok etnis Shan, Kachin, dan Chin untuk menandatangani Perjanjian Panglong. Perjanjian tersebut berisikan jaminan otonomi pada penduduk dalam wilayah etnis. Wilayah etnis Shan mendapatkan hak otonomi atas wilayahnya. Namun ketika pemerintahan Aung Shan telah tergulir dan digantikan dengan berkuasanya rezim militer Myanmar, perjanjian tersebut tidak dijalankan. Hal tersebut memicu gerakan kelompok bersenjata etnis minoritas termasuk etnis Shan. Rezim militer meresponnya dengan cara kekerasan seperti pelanggaran HAM khususnya kekerasan seksual pada wanita. ont color="#FF0000">Conventionont> on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW) sebagai konvensi internasional yang bergerak di bidang hak asasi wanita telah mengecam tindakan militer atas kekerasan seksual pada wanita. Pada 22 Juli 1997 Myanmar telah meratifikasi CEDAW sehingga negara berkewajiban untuk menjalankan amanat CEDAW mengenai hak asasi wanita untuk diont color="#FF0000">implementasiont>kan kedalam negaranya. Namun meskipun demikian, rezim militer Myanmar masih terus melanjutkan aksi anti-insurgency dengan cara-cara kekerasan. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia. Special Rapporteur sebagai salah satu badan individu dan kelompok didalam PBB telah melakukan investigasi terhadap situasi HAM di Myanmar. Dewan Keamanan PBB pun mengecam tindakan rezim militer Myanmar untuk ditindak lanjuti. Banyak negara yang telah meratifikasi dan mempercayai bahwa CEDAW dapat menjadi wadah untuk mempertahankan hak asasi wanita. Namun masih belum dapat diketahui apakah CEDAW dapat menindaklanjuti permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah etnis minoritas khususnya wilayah Shan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Fis.HI. 52/13 Chr i
Uncontrolled Keywords: KEKERASAN SEKSUAL
Subjects: R Medicine > RC Internal medicine > RC554-569.5 Personality disorders. Behavior problems Including sexual problems, drug abuse,suicide, child abuse
Divisions: 07. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional
Creators:
CreatorsNIM
RIDHANA SWASTIKA CHRESNA, 070912084UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSartika Soesilowati, Dra., MA., Ph.DUNSPECIFIED
Depositing User: shiefti dyah alyusi
Date Deposited: 12 Nov 2013 12:00
Last Modified: 01 Sep 2016 08:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/16421
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item