ROBY AKHMAD FAUZY, 070016366
(2007)
PERMASALAHAN TERITORIAL PERU-EKUADOR: FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK BERKEPANJANGAN PASCA PROTOKOL RIO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Permasalahan perbatasan Peru dan Ekuador telah ditetapkan berdasarkan Protokol Rio 1942 antara Peru dan Ekuador dan juga negara penjamin (Argentina, Brazil, Chili, dan Amerika Serikat). Namun konflik-konflik masih tetap terjadi pasca Protokol Rio, terutama perang yang terjadi pada tahun 1981 dan 1995.
Penulisan ini berusaha untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan konflik perbatasan antara Peru dan Ekuador tetap berkepanjangan pasca ditandatanganinya Protokol Rio oleh kedua belah pihak dan dijamin oleh Negara-¬negara besar, yaitu: Argentina, Brazil, Chili dan Amerika Serikat. Peringkat Analisis yang digunakan adalah negara bangsa dan sistem internasional. Unit analisis atau variabel dependen adalah permasalahan teritorial antara Peru dan Ekuador dan unit eksplanasi atau variabel independen adalah faktor-faktor yang menyebabkan konflik perbatasan antara Peru dan Ekuador tetap berkepanjangan pasca ditandatanganinya Protokol Rio. Sebagai kerangka berpikir, penulisan ini mengacu pada konsep kepentingan nasional, teori perbatasan, teori konflik perbatasan. Selain itu dalam definisi konseptual dan operasioanal dijelaskan juga mengenai kebijakan luar negeri dan juga protokol yang dianggap merupakan kata-kata yang harus didefinisikan secara jelas untuk mepermudah dalam memperoleh penyelesaian atau penjelasan mengenai permasalahan diatas.
Dalam penelitian ini menghasilkan hipotesa bahwa faktor-faktor penyebab konflik berkepanjangan pasca Protokol Rio 1942 adalah adanya keinginan dari Ekuador sebagai negara yang mempunyai masalah perbatasan dengan Peru untuk menambah wilayahnya yang terdapat di daerah yang belum di demarkasi. Keinginan Ekuador untuk menguasai daerah itu dapat disebabkan adanya kekecewaan terhadap perjanjian Protokol Rio, karena menurut Ekuador wilayah yang diberikan berdasarkan Protokol Rio, yang didasarkan pada status quo tahun 1936, lebih menguntungkan Peru. Selain itu wilayah tersebut memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menambah kesejahteraan rakyat Ekuador. Tetapi hal tersebut ditolak oleh Peru karena merasa Peru merasa lebih berhak untuk menguasai daerah tersebut berdasarkan Protokol Rio.
Hal lainnya yang turut berpengaruh adalah adanya kepentingan-kepentingan lain dari negara-negara penjamin dalam mewujudkan keberhasilan perundingan Protokol Rio sehingga didalam Protokol Rio tersebut kurang bisa menyentuh pokok permasalahan yang terjadi.
Actions (login required)
|
View Item |