ENDAH PURWANINGTYAS, 070016270
(2007)
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN INDONESIA BELUM MERATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun terjadi di Indonesia mengakibatkan polusi asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. Hal ini yang melatarbelakangi tercapainya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas pada tahun 2002. Perjanjian ini mulai berlaku pada September 2003 setelah diratifikasi oleh enam negara_ Namun sampai sekarang Indonesia belum meratifikasinya. Padahal Indonesia merupakan negara penyumbang asap terbesar selama ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan, "Mengapa Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution?" Pertanyaan ini, kemudian dikaji dengan menggunakan konsep konsekuensi perjanjian, konsep weak state, konsep capability analysis dan game theory. Unit analisisnya adalah belum diratifikasinya Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas oleh Indonesia, sedangkan unit eksplanasinya adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi Indonesia belum meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas. Tingkat analysis yang dgunakan adalah negara-bangsa. Ruang lingkup penelitian ini antara tahun 2002-2006. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dan selanjutnya dilakukan pengujian terhadap data tersebut dengan menggunakan serangkaian teori dan konsep diatas.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa konsekuensi perjanjian yang memungkinkan Indonesia untuk membayar kompensasi pada negara-negara ASEAN lain yang terkena polusi asap (victim state), kondisi internal Indonesia, dan keinginan untuk menggunakan ratifikasi ini sebagai alat bargaining atas tindakan Singapura dan Malaysia yang merugikan lingkungan Indonesia merupakan penyebab Indonesia tidak meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas.
Actions (login required)
|
View Item |