WISNU YUDHA A.R, 070316977 (2007) REKLAMASI SINGAPURA SEBAGAI POTENSI KONFLIK DELIMITASI PERBATASAN INDONESIA - SINGAPURA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-wisnuyudha-5525-fishi3-t.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
17424.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Reklamasi Singapura merupakan salah satu kasus yang unik karena dibangun berhadapan langsung dengan kedaulatan wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan perbatasan antara Indonesia dengan Singapura adalah perbatasan dengan jarak tidak lebih dari 24 mil, sehingga proyek reklamasi yang menjadikan daratan Singapura semakin mendekati kedaulatan wilayah Indonesia di Kepulauan Riau mendapat perhatian dari berbagai pihak. Perkembangan reklamasi Singapura sendiri berjalan dengan pesat. Hal ini ditandai dengan semakin bertambahnya luas wilayah Singapura hingga mencapai kurang lebih 116 km2 dari luas aslinya. Bahkan reklamasi menyebabkan daratan Singapura maju 12 km dari original base line perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura tahun 1973. Perkembangan reklamasi Singapura memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak di Indonesia, terutama dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan wilayah Indonesia. Penelitian ini menganalisis hal tersebut; bagaimana proses reklamasi menyebabkan potensi konflik delimitasi perbatasan antara Indonesia-Singapura. Untuk keperluan analisa, peneltian ini membahas mengenai perkembangan reklamasi Singapura, memaparkan mengenai kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perbatasan Indonesia-Singapura dan reklamasi Singapura, serta UNCLOS 1982 sebagai dasar Hukum Laut Internasional untuk kemudian digunakan sebagai dasar melakukan analisa potensi konflik delimitasi perbatasan Indonesia-Singapura. Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan reklamasi Singapura. Pahitnya kehilangan kedaulatan wilayah akibat hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan memberikan pelajaran berharga bahwa pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap wilayah perbatasan untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Actions (login required)
View Item |