DIKY OKTAVIA, 031324153081 (2016) PENYIMPANGAN PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (734kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
7. BAB I Pendahuluan.pdf Restricted to Registered users only Download (572kB) | Request a copy |
||
Text (BAB II)
8. BAB II Pemberlakuan Prinsif.pdf Restricted to Registered users only Download (360kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
9. BAB III Implikasi Putusan Makamah.pdf Restricted to Registered users only Download (295kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB IV)
10. BAB IV Penutup.pdf Download (266kB) | Preview |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
11. Daftar Bacaan.pdf Restricted to Registered users only Download (261kB) | Request a copy |
Abstract
Dampak ledakan Bom Bali I sangat luas sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2002, atau 6 (enam) hari setelah terjadinya peristiwa Bom Bali I pada tanggal 12 Oktober 2002. Perppu tersebut memberlakukan asas mundur ke belakang atau retroaktif karena peristiwa Bom Bali I terjadi sebelum adanya/disahkannya Perppu dimaksud. Terhadap hal ini, maka atas nama supremasi hukum, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 . Dengan demikian, para tersangka yang ditangkap oleh pihak Kepolisian disangkakan, didakwa dan diadili dengan menggunakan pasal-pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Setahun kemudian baru disahkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Indonesia sebagai negara hukum yang jelas menganut asas non-retroaktif yang diatur dalam Pasal 28 I Ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan berakhir sudah prinsip asas retroaktif dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Pengganti tersebut merupakan ketentuan yang lahir untuk dimatikan karena tidak ada fungsinya sama sekali. Dalam kasus tindak pidana yang sama di masa depan setiap wilayah Republik Indonesia, pelakunya tidak dapat dijerat UU No 16/2003 tetapi hanya dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003. Pengenaan larangan keputusan dari putusan Mahkamah Konstitusi surut Nomor 13 / PUU-I / 2003 yang berdampak pada hukum konstruksi di bidang pemberantasan terorisme adalah pengungkapan Contrario Argumentum. Dalam Argumentum a Contrario, hakim diberi kesempatan untuk menemukan hukum atas dasar bahwa jika hukum menetapkan hal-hal tertentu untuk fakta tertentu, maka aturan tersebut terbatas pada acara-acara tertentu dan untuk acara di luar itu berlaku secara terbalik.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH.23/16 Okt p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Pemberlakukan Prinsip Retroaktif, Pemberantasan Terorisme dan Mahkamah Konstitusi | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HX Socialism. Communism. Anarchism K Law > K Law (General) |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '- | ||||||
Date Deposited: | 06 Apr 2016 02:19 | ||||||
Last Modified: | 06 Apr 2016 02:19 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/23698 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |