Sri Endah Kinasih
(2004)
JARINGAN PERDAGANGAN PEREMPUAN MELALUI KAWIN KONTRAK DAN POSISI PEREMPUAN DALAM PANDANGAN HUKUM ADAT, HUKUM AGAMA DAN HUKUM NEGARA.
Other thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan dan menganalisis permasalahan : (1) Bagaimana jaringan perdagangan perempuan dalam bentuk kawin kontrak di masyarakat Kalisat, kecamatan Rembang dan Kabupaten Pasuruan; (2) Faktor-faktor apa yang melatar belakangi perempuan melakukan kawin kontrak; dan (3) Bagaimana pandangan hukum Adat, hukum agama dan hukum negara dalam memposisikan wanita dalam jaringan perdagangan perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) login mengetahui jaringan perdagangan perempuan dalam bentuk kawin kontrak di masyarakat Kalisat, kecamatan Rembang dan kabupaten Pasuruan; (2) Mendiskripsikan faktor-faktor apa yang melatarbelakangi perempuan melakukan kawin kontrak; dan yang ke (3) adalah untuk mendeskripsikan pandangan hukum adat, hukum agama dan hukum negara dalam memposisikan perempuan dalam jaringan perdagangan perempuan. Dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang empirik, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Ada beberapa tahap yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) Penentuan Lokasi Penelitian : lokasi penelitian adalah desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pertimbangan yang diambil dalam menetapkan desa Kalisat sebagai lokasi penelitian adalah : (a) Desa Kalisat memiliki bentuk perkawinan yang berbeda dengan bentuk perkawinan dalam masyarakat lain. Hal ini dapat dilihat, hampir sebagaian besar perempuannya melakukan kawin kontrak ; (b) Mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjadi pengikut yang taat kepada ajaran-ajaran Islam. (2) Pengumpulan Data: yang meliputi (a) Pengamatan Terlibat atau participant observation; dan (b) Wawancara Mendalam atau indepth interview. (3) Informan : adalah orang yang memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengungkapkan kebudayaan yang dimilikinya secara lisan dan dengan bahasa setempat (yaitu bahasa Madura dan bahasa Jawa), teknik yang ke (4) adalah Analisa data: teknik analisa dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari pengamatan terlibat, wawancara mendalam, studi dokumentasi dan kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian diklasifikasikan dan diidentifikasikan berdasarkan tema (untuk menentukan judul per bab) dan sub-sub tema (untuk memasukkan data lapangan ke sub-sub bab). Setelah pengklasifikasian dan pengidentifikasian, akan dibuat interpretasi dengan memberikan makna pada tema dan sub tema serta mencari hubungan antar data. Dasar dari kegiatan interpretasi ini dilengkapi dengan konsep-konsep dan teori-teori yang berkaitan dengan gender. Artinya, konsep-konsep dan teori-teori diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data. Hal ini menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan data yang lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (l) Pada umumnya yang bersedia dikawin kontrak adalah perempuan janda. Perempuan janda menganggap dirinya sudah tidak lagi memiliki kesucian dan kehormatan sebagaimana perawan, sehingga memaksa mereka mengambil keputusan untuk kawin kontrak. (2) Jenis kawin kontrak ada dua yaitu kawin kontrak yang dilakukan oleh laki-laki dari desa Kalisat dan dari luar desa Kalisat. Jenis perkawin yang kedua ini merupakan trafficking in women dimana terdapat sebuah jaringan yang dimainkan oleh perantara, yang terdiri dari kyai, pemasok dan tukang ojek. Trafficking in women dalam penelitian ini bisa digolongkan sebagai prostitusi dan istri pesanan (mail order bride). (3). Faktor-faktor yang melatarbelakangi kawin kontrak adalah faktor sosial budaya, agama, ekonomi dan pendidikan. Dan (4) legal pluralism tidak memposisikan perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam perkawinan kontrak. Hal ini tercermin pada (a). Nilai-nilai patriarki yang bersumber dari hukum agama diadopsi oleh hukum adat dan menjadi kebijakan negara berdampak terjadinya diskriminasi terhadap perempuan. (b). Hukum agama sebagai religion culture memiliki bias gender. Artinya agama bukan hanya sebagai dogma, tetapi agama sebagai budaya, bahwa tafsiran-tafsiran kawin kontrak yang dilakukan oleh para kyai memiliki dampak yang sangat merugikan kaum perempuan. (c). Hukum adat menciptakan tentang perempuan sebagai pengurus keluarga, pendidik anak serta sebagai pendamping dan pelayan suami, yang tidak dapat dan tidak boleh dilanggar serta diubah. Penelitian ini merupakan sumbangan konkrit untuk aparat negara dan tokoh agama untuk meninjau kembali ajaran-ajaran Islam tentang konsep kawin kontrak. Dalam penelitian ini menunjukkan dalam perkawinan kontrak yang terjadi di desa Kalisat, perempuan lebih banyak dirugikan. Oleh sebab itu, perlunya sosialisasi dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan mengenai dampak dari kawin kontrak dan berganti-ganti pasangan bagi perempuan akan berpengaruh pada kesehatan reproduksi dan beresiko tinggi tertular STD (Sexual Transmitted Disease) dan HIV / AIDS. Serta perlunya pemberdayaan perempuan sehingga dapat bermanfaat dalam menuju masyarakat yang seimbang bagi laki-laki dan perempuan (keseimbanganjender). Satu hal yang sangat penting, pembuat kebijakan untuk meninjau kembali tentang pasal 4 ayat 2, pasal 3, dan pasal 5 ayat 1 dari UU Perkawinan No.1 tahun 1974 mengenai poligami. Poligami yang tujuannya melindungi wanita dan anak-anaknya, justru sebaliknya, yaitu menindas kaum perempuan.
Actions (login required)
|
View Item |