L. Budu Kagramanto
(2002)
LARANGAN MERGER DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Other thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian dengan judul “Larangan Merger Dalam UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Antimonopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat “ ini dilakukan dengan maksud untuk menjawab permasalahan : (1) Bagaimanakah ketentuan merger diatur dalam No.5 Tahun 1999 tentang Anti monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat ?, serta (2) Bentuk merger yang bagaimana yang dianggap sebagai praktek monopoli serta dapat mematikan usaha lain, yang dilarang oleh UU No, 5 Tahun 1999 ?
Persoalan tentang pengaturan perbuatan atau tindakan merger dalam UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di tanah air semakin menarik untuk dicermati. Pada prinsipnya perbuatan atau tindakan merger (penggabungan) suatu usaha diperbolehkan, sepanjang pelaksanaan perbuatan merger itu dilakukan secara terkendali, terarah serta bermanfaat dan tidak merugikan kepentingan pelaku usaha lainnya serta tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan curang yang berakibat merugikan orang lain.
Berdasarkan pengalaman yang ada dilapangan, pada umumnya merger dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan merger usaha yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk merger yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999
Actions (login required)
|
View Item |