PENGGUNAAN PENGADILAN NEGERI SEBAGAI LEMBAGA UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT

Mohammad Munir, 130 (2003) PENGGUNAAN PENGADILAN NEGERI SEBAGAI LEMBAGA UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT. Other thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara sebagaimana dinyatakan pasal 3 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UUKK) yang merupakan manifestasi perubahan kelembagaan peradilan dalam rangka pembangunan hukum nasional. Undang-undang tersebut tidak hanya sekedar menghapus lembaga peradilan di luar peradilan negara, tetapi juga bermaksud untuk mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum kepada peradilan negara (penjelasan umum angka 7). Pengadilan negeri merupakan salah satu peradilan negara yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dalam masyarakat. Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (pasal 2 ayat 1). Tugas pokok tersebut dapat terlaksana apabila ada pengajuan sengketa atau perkara oleh pihak yang bersengketa ke pengadilan. Dalam kehidupan masyarakat, ada kecenderungan warga masyarakat tidak menggunakan pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Dalam hal ini, apabila ada pihak-pihak yang bersengketa dan kemudian menyelesaikan sengketanya tersebut di luar pengadilan, persoalannya ialah mengapa mereka menyelesaikan sengketa itu di luar pengadilan? Bukankah dalam sengketa perdata, pengadilan negeri memberi peluang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan cara perdamaian? Hukum acara perdata (pasal 130 ayat 1 H.I.R) mewajibkan hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Perdamaian di muka sidang pengadilan memberikan keuntungan secara yuridis, yaitu putusan perdamaian itu tidak hanya mempunyai kekuatan hukum yang tetap tetapi juga putusan tersebut tidak dapat dibanding. Sebaliknya perdamaian di luar pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat sementara dan tidak tertutup kemungkinan untuk muncul kembali di kemudian hari (Subekti: 1982: 58). Dalam kajian ini, pengadilan dipandang sebagai hukum dalam arti lembaga (institution). Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum tidak semata-mata sebagai perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas, melainkan jugs dalam pertautannya dengan lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses perwujudan kaidah itu dalam kenyataan (dalam Rasjidi, 1983: 28). Pandangan serupa juga dikembangkan oleh Anthony Allott (1980: viii-7) dengan menyatakan bahwa "a legal system comprices not only norms, but also institutions (including facilities.) and processes". Pemikiran tersebut pada dasarnya merupakan perkembangan yang memperluas kajian hukum tidak hanya sekedar norma (hukum) saja. Rasjidi (1993: 28) menyatakan bahwa adanya pandangan bahwa hukum hanya sekedar norma hukum saja pada dasarnya mencerminkan keterpisahan hukum dari kenyataanya, sehingga kurang mampu mengubah esensi dan kapasitas hukum sebagaimana kenyataannya.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: 347.O2 Mun p
Uncontrolled Keywords: COURT; LAND USE
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform > HN1-995 Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Mohammad Munir, 130UNSPECIFIED
Depositing User: prasetyo adi nugroho
Date Deposited: 01 Jan 1997 12:00
Last Modified: 15 Sep 2016 02:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/29002
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item