PEROLEHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH YANG BERASAL DARI EIGENDOM VERPONDING NOMOR 47

WITRIE NUR AIDA, 031314253052 (2016) PEROLEHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH YANG BERASAL DARI EIGENDOM VERPONDING NOMOR 47. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (510kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
8. Halaman Bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
9. Halaman Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
10. Halaman Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (612kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
11. Halaman Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (285kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
12. Halaman Daftar Bacaan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kasus sengketa yang terjadi di Kota Kediri antara pihak ketiga atau pihak penyewa dan Pemerintah Kota Kediri menyangkut sengketa kepemilikan obyek tanah yang berdiri bangunan yang bernama “BIOSKOP JAYA” yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 22 Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri Jawa Timur adalah tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 47 sebagian Luas 2.920 M2 atas nama John Martin Hildering sampai saat ini masih tercatat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C).Dalam kasus tersebut merupakan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kota Kediri dengan Pihak Penyewa, perjanjian sewa menyewa tersebut terjadi pada tahun 1985 hingga saat ini.Perolehan Hak Guna Bangunan merupakan suatu bentuk kepemilikan meskipun dengan jangka waktu yang melibatkan warga negara atau Badan Hukum sebagai pemegang hak atas tanah. Perolehan Hak Guna Bangunan dalam penulisan ini ditelaah secara khusus mengenai permasalahan yang berkaitan dengan Perolehan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Sewa Unrtuk Bangunan (HSUB). Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada perseorangan atau badan hukum yang memehuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah, Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan dengan izin pejabat yang berwenang / persetujuan pemilik tanah, sedangkan untuk yang dipunyai badan-badan hukum yang bersifat publik / non komersial dapat dialihkan, dan bila dimohonkan pembaharuan harus dikembalikan kepada negara, untuk selanjutnya negara dapat memberikannya kepada pihak lain.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.19/16 Aid p
Uncontrolled Keywords: Eigendom Verponding, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa Untuk Bangunan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7200-7218 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
WITRIE NUR AIDA, 031314253052UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip Santoso, Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 23 May 2016 08:27
Last Modified: 23 May 2016 08:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30615
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item