GHINA KARTIKA ARDIYATI, 031414253027 (2016) KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGHADIRKAN DUA ORANG SAKSI PADA SAAT PEMBUATAN AKTA TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB 1)
10. Bab 1 Pendahuluan.pdf Restricted to Registered users only Download (789kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 2)
11. Bab 2 Akbat Hukum....pdf Restricted to Registered users only Download (789kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3)
12. Bab 3 Pertanggungjawaban PPAT....pdf Restricted to Registered users only Download (789kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 4)
13. Bab 4 Penutup.pdf Restricted to Registered users only Download (789kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR BACAAN)
14. Daftar Bacaan.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
PPAT sebagai seorang pejabat umum dalam pelaksanaan jabatannya untuk membuat akta otentik harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan agar tercipta kepastian hukum di dalam masyarakat. Ada banyak kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPAT dalam pembuatan akta, salah satunya adalah kewajiban menghadirkan saksi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengatur agar dalam pembuatan akta PPAT dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Akan tetapi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tersebut tidak mengatur akibat hukum apa yang timbul jika dalam pembuatannya akta tidak dihadiri saksi sebagaimana yang ditentukan. Permasalahan yang diangkat adalah apa akibat hukum dari kurangnya saksi pada saat pembuatan akta tanah terhadap akta yang dibuat oleh PPAT, dan apa pertanggungjawaban PPAT terhadap akta tanah yang dibuatnya apabila pembuatannya dihadiri kurang dari dua orang saksi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan studi kasus (Case Study). Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Kurangnya saksi pada saat pembuatan akta tanah dapat membawa akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh PPAT, yaitu dapat berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. (2) Dalam hal akta tanah yang dibuat oleh PPAT dihadiri saksi kurang dari yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan, maka PPAT memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.17/16 Ard k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PPAT, Akta Tanah, Kewajiban, Saksi, Pertanggungjawaban | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K600-615 Private law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '- | ||||||
Date Deposited: | 26 May 2016 07:27 | ||||||
Last Modified: | 26 May 2016 07:27 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30695 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |