KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGHADIRKAN DUA ORANG SAKSI PADA SAAT PEMBUATAN AKTA TANAH

GHINA KARTIKA ARDIYATI, 031414253027 (2016) KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGHADIRKAN DUA ORANG SAKSI PADA SAAT PEMBUATAN AKTA TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB 1)
10. Bab 1 Pendahuluan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 2)
11. Bab 2 Akbat Hukum....pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
12. Bab 3 Pertanggungjawaban PPAT....pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
13. Bab 4 Penutup.pdf
Restricted to Registered users only

Download (789kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
14. Daftar Bacaan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

PPAT sebagai seorang pejabat umum dalam pelaksanaan jabatannya untuk membuat akta otentik harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan agar tercipta kepastian hukum di dalam masyarakat. Ada banyak kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPAT dalam pembuatan akta, salah satunya adalah kewajiban menghadirkan saksi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengatur agar dalam pembuatan akta PPAT dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Akan tetapi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tersebut tidak mengatur akibat hukum apa yang timbul jika dalam pembuatannya akta tidak dihadiri saksi sebagaimana yang ditentukan. Permasalahan yang diangkat adalah apa akibat hukum dari kurangnya saksi pada saat pembuatan akta tanah terhadap akta yang dibuat oleh PPAT, dan apa pertanggungjawaban PPAT terhadap akta tanah yang dibuatnya apabila pembuatannya dihadiri kurang dari dua orang saksi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan studi kasus (Case Study). Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Kurangnya saksi pada saat pembuatan akta tanah dapat membawa akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh PPAT, yaitu dapat berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. (2) Dalam hal akta tanah yang dibuat oleh PPAT dihadiri saksi kurang dari yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan, maka PPAT memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.17/16 Ard k
Uncontrolled Keywords: PPAT, Akta Tanah, Kewajiban, Saksi, Pertanggungjawaban
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K600-615 Private law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
GHINA KARTIKA ARDIYATI, 031414253027UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 26 May 2016 07:27
Last Modified: 26 May 2016 07:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30695
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item