“RATIO LEGIS PERBEDAAN SYARAT USIA UNTUK MENJADI NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)”.

ADOLF LODEWYK FREDERIK HEATUBUN, 031324253024 (2016) “RATIO LEGIS PERBEDAAN SYARAT USIA UNTUK MENJADI NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)”. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (735kB) | Preview
[img] Text (BAB 1)
9. Bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 2)
10. Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (516kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
11. Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
12. Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
13. Daftar Bacaan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pembangunan Nasional pada dasarnya berjalan dengan baik apabila dijamin dengan kepatian hukum bagi seluruh warga negara. Hal ini merupakan perwujudan dari UUD 1945 yang dilaksanakan dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Jabatan Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum, diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat alat bukti, sebagai jaminan kepastian hukum dalam melakukan perbuatan, perjanjian dan penetapan oleh yang berkepentingan yang dinyatakan dalam akta autentik. Hal ini merupakan dasar pembentukan dan lahirnya UUJN di Indonesia. Untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pemerintah melaksanakan Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dengan dibentuknya Peraturan tersebut, maka Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT membentuk sebagai sebuah badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membantu urusan pemerintah dalam hal membuat alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut. Dalam kedua peraturan perundang-undangan ini, untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, sama-sama diberi jabatan sebagai Pejabat Umum. Namun persoalan yang kemudian muncul adalah sebagai Pejabat Umum maka keduanya diperbolehkan untuk saling merangkap jabatan. Akan tetapi dalam dua aturan tersebut terdapat perbedaan mulai dari substansi kewenagannya dan persyaratan pengangkatannya. Hal ini terjadi karena pendelegasian kewenangan diberikan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berbeda dan pelaksanaan, pengangkatan dan pengawasan terhadap kedua pejabat tersebut oleh dua instansi pemerintahan yang berbeda pula. Hal ini pada akhirnya melahirkan multi penafsiran dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing. Selain dapat menimbulkan tempat kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, salah satu yang menjadi isu hukum yang ditelaah dalam tesis ini adalah perbedaan syarat usia untuk diangkat menjadi Notaris dan PPAT. Perbedaan ini lahir karena terdapat perbedaan cara pandang oleh pembuat undang-undang yang menjadi latar belakang lahirnya kedua lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti sebagai jaminan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.48/16 Hea r
Uncontrolled Keywords: Ratio Legis Usia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ADOLF LODEWYK FREDERIK HEATUBUN, 031324253024UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, Prof. Dr., S.H., M.S,UNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 01 Jun 2016 02:37
Last Modified: 01 Jun 2016 02:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30796
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item