EROSALTIARA DWINAKMIRVIE JOHANNES, 031211131014 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGANDAAN KARTU KREDIT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN DEPAN)
1. HALAMAN DEPAN.pdf Download (873kB) | Preview |
|
Text (BAB 1)
2. BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (600kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 2)
3. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (200kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3)
4. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 4)
5. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (104kB) | Request a copy |
||
|
Text (DAFTAR BACAAN)
6. DAFTAR BACAAN.pdf Download (572kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik di dunia perbankan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan yaitu dengan adanya produk perbankan yang berupa kartu kredit yang memberikan kemudahan untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi tanpa harus membayar terlebih dahulu atas suatu kewajiban. Sebagai produk perbankan yang aman, efisien dan menguntungkan dalam pemanfaatan kartu kredit pasti akan timbul suatu risiko akibat tindak kejahatan dengan menggunakan sarana kartu kredit salah satunya yaitu penggandaan kartu kredit. Sehingga perlunya perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit yang berupa penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggandaan kartu kredit. Istilah penggandaan dalam Black`s Law Dictionary, duplicate, kadang didefinisikan dngan “copy”. Untuk memperoleh informasi kartu kredit card holder maka pelaku mengakses dan kemudian mentransmisi atau mentransfer informasi kartu kredit tersebut pada flashdisk, sms atau e-mail. Perbuatan mengakses dan penggandaan (duplicate) informasi atau data atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam kartu kredit dengan tanpa izin sah dari card holder dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, sebab perbuatan mengakses adalah perbuatan memasuki jaringan orang lain dan memindahkan informasi atau data atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam kartu kredit ke jaringan pelaku atau ke orang lain kemudian melakukan perbuatan penggandaan (duplicate) kartu kredit secara tidak sah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana yang diterapkan pada pelaku berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga dapat diterapkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 263 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e atau Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.135/16 Joh p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Penggandaan, Kartu Kredit, Mengakses, Mentransmisi atau Mentransfer | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 04 Jun 2016 01:05 | ||||||
Last Modified: | 31 Jul 2017 19:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30905 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |