BAGUS SETIAWAN, 031211131012 (2016) ANALISIS BESARAN SEWA DALAM AKAD IJARAH PADA PEGADAIAN SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN DEPAN)
1. HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (488kB) | Request a copy |
||
Text (BAB II)
3. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (627kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (444kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR BACAAN.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) | Request a copy |
Abstract
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut pada point keempat dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Penelitian ini adalah menganalisis tentang Besarnya Tarif Ijarah Di Perum Pegadaian Syariah supaya tidak terjadi kesalah pahaman. Tipe penelitian ini adalah Doctrinal Research yang bertujuan untuk menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dari aturan hukum. Sedangkan untuk metode pendekatan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan Pendekatan konsep (conceptual approach) beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah (Cabang Blauran Surabaya) sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri.Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah). Dan dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah di bantu serta di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dalam menjalankan ushanya tetap sesuai dengan koridor ekonomi islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.137/16 Set a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Fatwa DSN,Ijarah,Peran DPS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HG Finance > HG4001-4285 Finance management. Business finance.Corporation finance |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | sugiati | ||||||
Date Deposited: | 04 Jun 2016 02:08 | ||||||
Last Modified: | 04 Jun 2016 02:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30907 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |