ANALISIS BESARAN SEWA DALAM AKAD IJARAH PADA PEGADAIAN SYARIAH

BAGUS SETIAWAN, 031211131012 (2016) ANALISIS BESARAN SEWA DALAM AKAD IJARAH PADA PEGADAIAN SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
1. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (627kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (476kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR BACAAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut pada point keempat dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Penelitian ini adalah menganalisis tentang Besarnya Tarif Ijarah Di Perum Pegadaian Syariah supaya tidak terjadi kesalah pahaman. Tipe penelitian ini adalah Doctrinal Research yang bertujuan untuk menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dari aturan hukum. Sedangkan untuk metode pendekatan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan Pendekatan konsep (conceptual approach) beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah (Cabang Blauran Surabaya) sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri.Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah). Dan dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah di bantu serta di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dalam menjalankan ushanya tetap sesuai dengan koridor ekonomi islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.137/16 Set a
Uncontrolled Keywords: Fatwa DSN,Ijarah,Peran DPS
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HG Finance > HG4001-4285 Finance management. Business finance.Corporation finance
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BAGUS SETIAWAN, 031211131012UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTRISADINI PRASASTINAH USANTI, Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 04 Jun 2016 02:08
Last Modified: 04 Jun 2016 02:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30907
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item