TANGGUNG GUGAT APOTEK SEBAGAISARANA KESEHATAN DI INDONESIA

SABIR ALWY, 099612319D (2002) TANGGUNG GUGAT APOTEK SEBAGAISARANA KESEHATAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
alwysabirabstrak.pdf

Download (390kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-alwysabir-3514-dish03-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotek, menetapkan bahwa tugas dan fungsi pokok apotek adalah : pertama, tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan; kedua, sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat; ketiga, sarana penyaluran perbekalan farmasi harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Tugas dan fungsi apotek tersebut mengalami perkembangan, khususnya setelah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berlaku. Apotek sebagai salah satu jenis sarana kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan melakukan hubungan hukum dengan konsumen (pasien), distributor (PBF dalam atau luar negeri), pabrik obat (dalam atau luar negeri), apotek berkedudukan sebagai salah satu pihak dalam melakukan transaksi (perjanjian). Kedudukan apotek (apotek yang berbadan hukum maupun apotek yang tidak berbadan hukum) sebagai pihak dalam transaksi tersebut. Tanggung jawab (tanggung gugat) pengelolaan apotek ada pada apoteker, di lain pihak apotek berkedudukan sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab (bertanggung gugat) terhadap pihak-pihak yang dirugikan. Masalah yang timbul adalah apakah tugas dan fungsi apotek sebagai salah satu sarana kesehatan di Indonesia, apakah apotek sebagai subyek hukum bertanggung gugat dan bagaimana tanggung gugat apotek diatur dalam peraturan perundang¬undangan di Indonesia serta bagaimana perkembangannya. Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, tugas dan fungsi apotek mengalami perkembangan, apotek tidak hanya sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan, sebagai sarana kesehatan yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan serta sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata. Akan tetapi apotek termasuk pula tempat untuk untuk menyebarkan infoi inasi kesehatan kepada masyarakat, sebagai sarana kesehatan untuk melakukan penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi apoteker atau calon apoteker. Dalam perkembangan apotek di Indonesia, apotek (baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum) selalu berkedudukan sebagai subyek hukum dalam melakukan transaksi (perjanjian). Kedudukan apoteker pengelola, apoteker pendamping, apoteker pengganti, asisten apoteker, analis farmasi, dan tenaga administrasi yang melakukan hubungan hukum di apotek adalah bertindak untuk dan atas nama apotek, sehingga bila terjadi kesalahan atau kelalaian di apotek, yang dapat bertanggung gugat adalah apotek. Peraturan perundang-undangan tentang apotek di indonesia belum dapat dikatakan memadai khususnya yang mengatur tentang tanggung gugat apotek. Penyelenggaraan apotek di Indonesia mengarah kepada usaha yang berbadan hukum. Agar dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha serta tidak menimbulkan dualisme tanggung gugat di apotek, maka apotek di Indonesia sebaiknya berbentuk bad hukum. Pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, khususnya merubah atau mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotek. Serta menata kembali peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dalam rangka membuat produk hukum yang lebih memadai.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK -2 Dis H 03/03 Alw t
Uncontrolled Keywords: Civil liability, legal institution, pharmacy law
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3566-3578 Public health
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SABIR ALWY, 099612319DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHermien Hadiati Koeswaji, Prof.,SHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 03 Oct 2016 02:25
Last Modified: 18 Jun 2017 19:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32208
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item