ABD RAHMAN, 090214965D (2006) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM PERWAKILAN INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-rahmanabd-9629-5.abstr-t.pdf Download (298kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
Binder1rahmanabd.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Sistem Perwakilan apakah yang dianut setelah perubahan UUD 1945? Sesuai dengan substansi permasalahan di atas, maka penelitian ini dirancang sebagai suatu penelitian hukum yang bersifat Normatif (Dogmatik) yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, dan azas-azas hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Terhadap bahan hukum primer, dianalisis menurut langkah¬langkah deskripsi, sistematisasi (termasuk interpretasi), menganalisis serta menilai bahan hukum, dengan menggunakan model IRAC , yaitu memilih masalah (issues), menentukan peraturan hukum yang relevan (rule), kemudian menganalisis fakta-fakta dari segi hukum (analysis), akhirnya menghasilkan penyusunan sebuah kesimpulan (conclusion). Bahan hukum sekunder dicatat dengan menggunakan sistem kartu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: DPD dibentuk dengan maksud menjamin keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, dan oleh karena itu sesuai gagasan awal, DPD diberi peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan strategis pada tingkat nasionai. Selain itu DPD juga hendak dijadikan sebagai kamar kedua dalam system perwakilan dua kamar, seperti Congress di Amerika serikat yang terdiri atas Senate dan House of representatives. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tidak terdapat sinkronisasi hubungan antara wewenang DPD dengan gagasan pembentukkan DPD. Dari rumusan pasal 22D diketahui, bahwa DPD adalah subordinasi DPR, karena semua hasil kerja DPD disampaikan kepada DPR, DPD tidak memiliki wewenang menentukan, baik pada bidang legislasi, pengawasan, maupun pertimbangan. Ketiga fungsi tersebut monopoli DPR, dan DPR pula lah yang menentukan hasil akhir. Oleh karena itu sistem perwakilan yang dibangun UUD 1945, bukan bicameral murni melainkan lunak (soft bicameral_ Itu pun jika mengacu pada perspektif lembaga pembentuk UUD, akan tetapi jika mengacu pada perspektif lembaga pembentuk undang-undang (legislative), maka sulit untuk mengatakan bahwa lembaga perwakilan kita menganut system bicameral, melainkan masih bersifat unicameral, disebabkan: kewenangan pembentukan undang-undang hanya ada pada DPR (Pasal 20 a.yat (1) UUD 1945).; MPR tidak berkedudukan sebagai forum sidang gabungan (joint session) antara DPR dan DPD, melainkan berkedudukan sebagai lembaga mandiri, karena anggotanya terdiri atas anggota masing-masing kamar dad DPR dan DPD (Pasal 2 ayat (1) UUD 1945).
Item Type: | Thesis (Disertasi) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK Dis H 14/08 Rah k | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Dewan Perwaklan daerah; Kedudukan dan kewenangan | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government K Law > KZ Law of Nations |
|||||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | Tn Yusuf Jailani | |||||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2016 07:42 | |||||||||
Last Modified: | 18 Jun 2017 19:55 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32222 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |