SUGIRI, 090114497D (2004) Pengaruh Kegiatan Ekonomi Ilegal Terhadap Manajemen POLRI Dalam Usaha Penurunan Kriminalitas dan Peningkatan Penerimaan Negara. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
sugiri.pdf Download (426kB) | Preview |
|
|
Text (COVER - BAB 3)
COVER-BAB 4.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB 4 - DAPUS)
BAB 4 - DAPUS.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Peningkatan akselerasi kinerja Polisi Republik Indonesia (POLRI) dapat dilakukan antara lain menganalisis, memperbaiki manajemen POLRI. Manajemen POLRI tidak dapat dilepaskan dari kedudukan POLRI dalam sistem pemerintahan Indonesia. Memasuki sejarah baru dengan paradigma baru tidak secara otomatis kinerja POLRI menjadi lebih baik. Berbagai aspek harus dibenahi dan yang cukup penting adalah Manajemen Kepolisian. Berbicara tentang manajemen POLRI terkait dengan masalah lingkungan eksternal, dalam studi ini adalah lingkungan pada makro ekonomi dengan fokus bahasan kegiatan ekonomi ilegal yaitu bagian kegiatan makro ekonomi yang bertentangan dengan aturan dan hukum. Kajian kegiatan ekonomi ilegal dalam studi dibatasi pada 5 bentuk yaitu korupsi, narkoba, penebangan hutan liar, perjudian dan pelacuran yang saat ini menjadi masalah nasional karena memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Masalah dalam studi ini dibahas tentang keterpengaruhan kegiatan ekonomi ilegal dimaksud terhadap penerimaan negara di samping pengaruh terhadap manajemen POLRI dalam upaya memperkecil pertumbuhan kriminalitas. Itulah sebabnya dalam studi ini dirumuskan tentang pengaruh kegiatan ekonomi ilegal terhadap manajemen POLRI, dalam usaha penurunan kriminalitas dan peningkatan penerimaan negara. Tujuan studi untuk mengukur dan menganalisis signifikansi pengaruh langsung aktivitas ekonomi ilegal terhadap manajemen POLRI, pengaruh secara tidak langsung terhadap penerimaan negara, pengaruh manajemen POLRI terhadap perkembangan kriminalitas dan penerimaan negara, korelasi antara perkembangan kriminalitas perkembangan penerimaan negara, motivasi perilaku kegiatan ekonomi ilegal, persentase kegiatan ekonomi ilegal korupsi, narkoba, penebangan hutan liar, perjudian dan pelacuran terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tingkat efektivitas manajemen POLRI menangani kegiatan ekonomi ilegal. Proses penelitian menetapkan variabel independen yaitu Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Penebangan Hutan Liar, Perjudian, Pelacuran, dan variabel interveningnya adalah Manajemen POLRI. Untuk variabel dependen adalah penerimaan negara dan kriminalitas. Penelitian dilakukan di MABES POLRI dan diseluruh wilayah kerja POLDA se Indonesia dengan skala waktu bulan Januari sampai dengan Maret 2004 dengan data penelitian adalah data sekunder selama 5 tahun, yaitu sejak tahun 1999 sampai dengan 2003, sehingga berupa data time series. Disamping itu juga terdapat data cross sectional, yaitu pengambilan data pada satu waktu di seluruh wilayah kerja POLDA. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Instrumen penelitian untuk data sekunder berupa daftar isian, berbentuk tabel-tabel guna mempermudah proses pengolahan data lebih lanjut. Data yang telah terkumpul selanjutnya diseleksi, kemudian ditabulasi dan dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk data primer instrumen penelitian yaitu kuisioner. Data sekunder dikumpulkan dengan mencari dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan. Adapun data primer diperoleh dari masing-masing POLDA seluruh Indonesia melalui kuisioner yang hasilnya cukup representatif berdasarkan populasi maupun sampel yang digunakan. Hasil studi menunjukkan bahwa (1) Pengujian hipotesis 1 terbukti kegiatan ekonomi ilegal korupsi berpengaruh terhadap manajemen POLRI dengan koefisien path 0,295 pada p value 0,000 tingkat keyakinan sebesar 0,05% adalah secara langsung (direct effect) diterima positif. (2) Pengujian hipotesis 2 menyatakan kegiatan ekonomi ilegal penyalahgunaan narkoba berpengaruh secara langsung (direct effect) terhadap manajemen POLRI terbukti dengan koefisien path 0,128 pada p value 0,032 melalui pengujian hipotesis 2 teruji keterpengaruhannya dengan menggunakan alfa 0,05% maka diterima positif. (3) Pada hipotesis 3 kegiatan ekonomi ilegal penebangan hutan liar berpengaruh terhadap manajemen POLRI secara langsung (direct effect) diterima tetapi negatif dengan hasil koefisien path -0,109 pada p value 0,048 dengan taraf signifikan 0,05%. (4) Hasil studi dari kegiatan ekonomi ilegal perjudian berpengaruh terhadap manajemen POLRI didasarkan hipotesis 4 menunjukkan hasil dengan koefisien path 0,158 pada p value 0,015 dengan taraf keyakinan 0,05% secara langsung (direct effect) diterima positif. (5) Pengujian hipotesis 5 yang menyebutkan kegiatan ekonomi ilegal pelacuran berpengaruh terhadap manajemen POLRI, dapat dibuktikan dengan koefisien path nilai -0,103 pada p value 0,046 taraf keyakinan 0,05%, hipotesis 5 adalah terjawab yaitu secara langsung (direct effect) diterima negatif. (6) Pengujian hipotesis 6 manajemen POLRI berpengaruh terhadap penerimaan negara, ternyata dari koefisien path 0,082 pada p value 0,000 menunjukkan hasil yang signifikan dan terbukti secara langsung (direct effect) diterima positif dengan pengujian alfa 0,05%. (7) Pengujian hipotesis 7 kegiatan ekonomi ilegal korupsi berpengaruh secara tidak langsung (indirect effect) terhadap penerimaan negara diterima positif dengan hasil koefisien path 0,038. (8) Pengujian hipotesis 8 kegiatan ekonomi ilegal penyalahgunaan narkoba berpengaruh secara tidak langsung (indirect effect) terhadap penerimaan negara diterima positif dengan hasil koefisien path 0,036. (9) Pengujian hipotesis 9 bahwa kegiatan ekonomi ilegal penebangan hutan liar berpengaruh secara tidak langsung (indirect effect) terhadap penerimaan negara diterima negatif dengan koefisien path -0,031. (10) Hasil pengujian hipotesis 10 kegiatan ekonomi ilegal perjudian berpengaruh secara tidak langsung (indirect effect) terhadap penerimaan negara diterima positif dengan koefisien path 0,043. (11) Hipotesis 11 menunjukkan bahwa melalui manajemen POLRI kegiatan ekonomi ilegal pelacuran berpengaruh secara tidak langsung (indirect effect) terhadap penerimaan negara diterima negatif dengan koefisien path -0,029. (12) Pengujian hipotesis 12 manajemen POLRI berpengaruh secara langsung (direct effect) terhadap kriminalitas diterima negatif dengan koefisien path -0,027. (13) Tidak ada korelasi (ditolak) antara penerimaan dengan kriminalitas. Hal ini ditunjukkan dengan pengujian hipotesis 13 dengan hasil koefisien korelasi -0,023 pada p value 0,655. Pengujian hipotesis 7 sampai dengan hipotesis 12, kegiatan ekonomi ilegal secara tidak langsung diterima melalui variabel intervening manajemen POLRI. Berdasarkan kedelapanbelas kesimpulan tersebut maka secara terpadu/ terintegrasi ada pengaruh signifikan baik langsung maupun tidak langsung kegiatan ekonomi ilegal terhadap manajemen POLRI dalam usaha penurunan kriminalitas dan peningkatan penerimaan negara. Setelah mempelajari seluruh proses studi untuk menjawab problem empiris maka disampaikan saran sebagai berikut : (1) Penetapan kebijakan Kapolri untuk pengembangan studi lanjutan pengaruh kegiatan ekonomi ilegal terhadap manajemen POLRI dalam usaha penurunan kriminalitas dan peningkatan penerimaan negara melalui Litbang POLRI sejalan arah pengembangan manajemen POLRI menuju kinerja POLRI yang lebih kompetitif dengan strategi Total Quality Management, (2) Pengembangan konsep manajemen POLRI menempatkan pembinaan sumberdaya manusia (SDM) POLRI sebagai pilihan strategis dalam memelihara keunggulan kompetitif (competitive advantage) dihadapkan perkembangan lingkungan kompleks (complexity environmental) dan tidak jelas (volatility environmental) guna mewujudkan capacity environmental (3) Menjadikan hasil studi ini sebagai informasi strategis dalam penyidikan kasus-kasus kejahatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara sebagaimana aktivitas kegiatan ekonomi ilegal lainnya yang semakin berkembang. (4) Menjadikan informasi strategis dalam menetapkan solusi dari faktor penyebab berdasarkan analisis kualitatif terhadap kasus kegiatan ekonomi ilegal korupsi (corruption), peredaran gelap narkoba (drugs of abuse), penebangan hutan secara liar (illegal logging), perjudian (gambling) dan prostitusi (prostitution), (5) Dapatnya digunakan sebagai titik awal (starting point) kajian ekonomi pada pembahasan aspek ekonomi ilegal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam bahasan studi makroekonomi di Indonesia, (6) Kegiatan ekonomi ilegal dalam perspektif juridis adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang/ peraturan dan berdampak mempengaruhi pendapatan negara, membahayakan kehidupan sosial bangsa, mengganggu keamanan ketertiban masyarakat dan merusak ekosistem. Terkait dampak kejeraan (Deterrent effect) penegakan hukum perlu dilakukan secara represif dan lugas oleh unsur-unsur Criminal Justice System yaitu Penyidik (polisi), Penuntut (jaksa), Hakim (Pengadilan) disamping memutus jalur distribusi secara agregat antara kurva penawaran dan permintaan sebagai solusi pencegahan awal (aspek preventif). (7) Studi ekonomi ilegal dalam penelitian ini difokuskan pada korupsi, narkoba, penebangan liar, perjudian, pelacuran yang saat ini menjadi problem Nasional Indonesia karena dampak yang ditimbulkan cukup membahayakan bagi kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ekosistem. Oleh karena itu hasil studi ini menjadi input dalam pilihan strategis pemerintah untuk menuntaskannya. </description
Actions (login required)
View Item |