TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAMASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA

ARIEF SURYONO, 099712452D (2003) TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAMASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-suryonoari-3668-dish03-k.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-suryonoari-3668-dish02-4.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Setiap manusia pada dasarnya pasti menghadapi risiko, baik risiko terhadap jiwa, harta benda. maupun risiko tanggung jawab hukum. Risiko pada dasarnya adalah ketidakpastian yang menimbulkan kerugian secara ekonomis. Cara untuk mengatasi risiko dapat ditempuh:menghindari, mencegah, memperalihkan, dan menerima. Dari keempat cara tersebut yang paling menguntungkan adalah memperalihkan risiko dengan cara asuransi, termasuk dalam hal ini asuransi kesehatan. Sebab tujuan asuransi adalah mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam asuransi kesehatan meliputi pihak tertanggung, penanggung dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Dilihat dari tujuannya, asuransi dibagi dua yaitu: Asuransi Sosial/Wajib (Pemerintah) dan Asuransi Komersial (Swasta). Asuransi Sosial (wajib) bertujuan memberikan jaminan sosial (social security) kepada, masyarakat atau sebagian anggota. masyarakat tertentu, bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang undangan, dilakukan oleh negara, sehingga, melibatkan langsung peran negara. Sedangkan Asuransi komersial bertujuan untuk mencari untung, bersifat sukarela berdasarkan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung sehingga, berlaku syarat syarat dan asas asas hukum perjanjian pada umumnya, dapat dilakukan oleh swasta, maupun negara. PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja termasuk asuransi sosial (wajib). Sedangkan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dan PT Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA termasuk asuransi komersial. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka. permasalahan dalam penelitian adalah: 1. Bagaimanakah konstruksi hubungan hukum asuransi kesehatan di Indonesia ? 2. Bagaimanakah bentuk tanggung jawab penanggung dalam asuransi kesehatan di Indonesia ? Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis dan memperjelas konstruksi hubungan hukum dan tanggung jawab penanggung dalam asuransi kesehatan di Indonesia. Manfaat hasil penelitian secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu pengetahuan asuransi khususnya asuransi kesehatan dan manfaat praktis adalah memberikan sumbangan pemikiran berupa pelaksanaan hukum asuransi kesehatan di Indonesia. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa asuransi kesehatan memberikan jaminan pelayanan perawatan pemeliharaan kesehatan kepada, tertanggung. Karena penanggung belum memiliki PPK sendiri, maka dalam pelaksanaannya dapat mengadakan perjanjian kerjasama dengan PPK yang mempunyai tugas memberikan pelayanan perawatan pemeliharaan kesehatan kepada, tertanggung. Dengan demikian, asuransi kesehatan meliputi pihak Penanggung, Tertanggung, dan PPK. Asuransi kesehatan meliputi pihak Penanggung, Tertanggung, dan PPK, maka konstruksi hubungan hukum yang terjadi baik asuransi sosial (Pemerintah) maupun asuransi komersial (Swasta) adalah: I . Penanggung dengan Tertanggung Merupakan hubungan hukum asuransi, yaitu berupa peralihan risiko biaya kesehatan dari tertanggung kepada penanggung. 2. Penanggung dengan PPK Merupakan hubungan hukum berupa penggunaan jasa pelayanan kesehatan milik PPK untuk kepentingan tertanggung. 3.PPK dengan Tertanggung Merupakan hubungan hukum antara PPK sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan tertanggung sebagai pasien. Penanggung sebagai pihak yang menerima peralihan risiko kesehatan dari tertanggung mempunyai tanggungjawab kepada tertanggung dan PPK yaitu: 1. Tanggungjawab penanggung kepada tertanggung 1. 1. Asuransi Sosial 1. 1. 1. Tanggung jawab penanggung PT (Persero) Askes kepada tertanggung: 1. 1. 1. 1. Memberikan jaminan pelayanan pemeliharaan kesehatan meliputi: pencegahan; peningkatan penyembuhan dan rehabilitasi kesehatan 1 1.1 2. Menyediakan PPK untuk kepentingan tertanggung atas tanggung jawab biaya dari penanggung untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan hak tertanggung. 1.1.1.3. Apabila dalam keadaan darurat (emergency) tertanggung bebas mencari PPK sendiri atas tanggung jawab penanggung melalui sistem reimbursment. 1.1.2. Tanggung jawab penanggung PT (Persero) Jamsostek kepada tertanggung: 1.1.2.1. Memberikan jaminan pelayanan pemeliharaan kesehatan meliputi: peningkatan; pencegahan; penyembuhan dan pemulihan kesehatan 1.1.2.2. Menyediakan PPK untuk kepentingan tertanggung atas tanggung jawab biaya dari penanggung untuk jangka waktu maksimal 60 hari dalam setiap tahunnya untuk kasus penyakit yang sama sesuai dengan hak tertanggung. 1.1.2.3. Apabila dalam keadaan darurat (emergency) tertanggung bebas mencari PPK sendiri atas tanggung jawab penanggung melalui sistem reimbursment. 1.2. Asuransi Komersial 1.2. I.Tanggung jawab Penanggung PT AJ CAR dan PT BRIngin Life kepada tertanggung 1.2.1.1. Memberikan jaminan pelayanan kesehatan berupa penyembuhan penyakit. 1.2.1.2. Menyediakan PPK untuk kepentingan tertanggung atas tanggungjawab biaya dan penanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. 1.2.1.3. Memberikan ganti rugi secara sistem reimbursnwnt apablia tertanggung menggunakan PPK lain. 2 Tanggung jawab penanggung kepada PPK Baik asuransi sosial PT (Persero) Askes dan PT (Persero) Jamsostek maupun asuransi komersial PT AJ CAR dan PT BRIngin Life adalah sama, yaitu memberikan ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh PPK dalam upayanya memberikan pelayanan perawatan pemeliharaan kesehatan kepada tertanggung sesuai dengan kewajibannya Berdasarkan hal tersebut di atas asuransi kesehatan merupakan hal yang penting bagi kehidupan masyarakat, maka: agar segera disusun undang undang asuransi kesehatan nasional, baik yang mengatur asuransi sosial (wajib), maupun asuransi komersial dengan tanggung jawab penanggung kepada tertanggung meliputi: pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia memperoleh pelayanan parawatan pemeliharaan kesehatan secara maksimal dan dapat tercapainya peningkatan hidup sehat.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 02/ 04 Sur t
Uncontrolled Keywords: Health Insurance, The responsibility of the insurer in the health insurance in Indonesia
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG9371-9399 Health insurance
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARIEF SURYONO, 099712452DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorR. Soetojo Prawirohamidjojo, Prof.Mr.Dr.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 06 Oct 2016 00:56
Last Modified: 04 Jul 2017 22:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32457
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item