PENETAPAN OBJEK PAJAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

H. LAUDDIN MARSUNI, 099411680D (2001) PENETAPAN OBJEK PAJAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
marsunihla.pdf

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-marsunihla-3515-dish02-3.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian tentang penetapan objek pajak dalam peraturan perundang¬undangan di Indonesia, bertujuan untuk menganalisis penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria penetapan objek pajak, dan delegasi penetapan objek pajak dalam peraturan perundang¬undangan yang derajatnya dibawah undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk membangun konsep atau teori tentang penetapan objek pajak, konsep atau teori tentang kriteria penetapan objek pajak, dan konsep atau teori tentang delegasi penetapan objek pajak. Secara teoritikal, penelitian tentang penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum yakni ilmu hukum pajak terutama dalam hal penerapan konsep atau teori yang berkaitan dengan kriteria penetapan objek pajak, dan delegasi penetapan objek pajak, sedangkan secara praktikal kajian tentang penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia beinianfaat dalam memecahkan problem-problem hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian tentang penetapan objek pajak dalam peraturan perundang¬undangan di Indonesia, dirancang untuk menjawab isu hukum yang bersangkut paut dengan kriteria penetapan objek pajak, asas hukum penetapan objek pajak, penetapan objek pajak dalam undang-undang darurat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, delegasi penetapan objek pajak, serta asas hukum delegasi penetapan objek pajak. Isu hukum tersebut merupakan pondasi atau pijakan dasar penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembahasan terhadap isu hukum tersebut di atas, diarahkan pada 3 (tiga) lapisan ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan undang¬undang, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan analisis terhadap kajian tentang penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka dibangun konsep atau teori tentang hal-hal yang bersangkut paut dengan penetapan objek pajak sebagaimana dideskripsikan berikut ini. Penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, selain bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa, juga bertujuan untuk memberikan pembatasan terhadap penetapan sesuatu menjadi objek pajak. Penetapan objek pajak dibatasi oleh asas hukum dan undang-undang yang berlaku sebagai salah satu instrumen perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh sebab itu dalam rangka penetapan objek pajak dalam peraturan perundang-undangan sebagai aktualisasi kebijakan penguasa berpijak pada aspek hukum, dan aspek ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penetapan objek pajak dirahkan untuk memenuhi fungsi pajak, yaitu fungsi budgeter, fungsi regulasi, dan fungsi redistribusi. Guna memenuhi fungsi pajak tersebut di atas, maka penetapan objek pajak selain berpijak pada landasan idiil (Pancasila), landasan Konstitusional (Undang-Undang Dasar 1945), dan landasan yuiridis (undang-undang), juga hams berpijak pada landasan ekonomis, dan landasan sosoiologis. Penetapan objek pajak yang tidak diarahkan pada terpenuhinya fungsi pajak, serta mengabaikan atau tidak berpijak pada landasan sebagaimana diutarakan di atas, tidaklah mustahil akan terjadi benturan kepentingan, yaitu benturan antara kepentingan negara dan kepentingan warga negara yang pada gilirannya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi warga negara. Agar tercipta persesuaian kepentingan, yakni kepentingan negara dan kepentingan warga negara, maka penetapan objek pajak hams dituangkan dalam bentuk undang-undang, oleh karena undang-undang merupakan output dari proses politik sebagai wujud persesuaian kehendak antara penguasa (pemerintah) dengan rakyat (melalui wakil-wakilnya) dilembaga legislatif. Penetapan objek pajak dalam undang-undang, harus memenuhi kriteria, yakni kriteria penetapan objek pajak yang meluputi; (1) mempunyai nilai ekonomi, (2) tidak menimbulkan efek negatif terhadap perekonornian, (3) tidak mengurangi daya bell masyarakat, (4) tidak bertentangan dengan kepentingan umum, (5) tidak bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat, dan (6) karena sesuatu sebab (baik kerena perbuatan hukun, peristiwa hukum, dan atau keadaan hukum), (7) potensinya memadai, (8) menjaga kelestarian lingkungan. Penetapan objek pajak dalam undang-undang sebagai salah satu bentuk instrumen perlindungan hukum (bail( kepentingan negara, maupun kepentingan warga negara) dalam kajian ini dilakukan melalui pendekatan asas hukum sebagai salah satu syarat dalam pembentukan undang-undang. Penerapan asas hukum dalam pembentukan undang-undang perpajakan (termasuk penetapan objek pajak) dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan, yang pada akhirnya mendorong warga masyarakat memenuhi kewajibannya, dan memunglankan penguasa (pemerintah) memungut pajak dari warga masyarakat. Penetapan objek pajak sebagai salah satu upaya untuk memenuhi fungsi pajak dalam koridor keadilan hams tertuang dalam bentuk undang¬undang. Walaupun demikian, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda hingga saat ini, penetapan objek pajak tidak hanya dalam bentuk perundang-undangan, akan tetapi juga dalam bentuk ordonansi, undang-undang darurat, dan peraturan pemerintah pengganti undang ¬undang. Ordonansi sebagai salah satu bentuk penetapan objek pajak ditetapkan oleh penguasa kolonial Belanda. Sesuai dengan sifatnya, penetapan objek pajak dalam bentuk ordonansi tidak mencerminkan rasa keadilan hukum bagi bangsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan asas hukum pembentukan undang-undang, yaitu asas konsensus. Undang-undang darurat dan peraturan pemerintah pengganti undang¬undang, kedua-duanya merupakan instrumen hukum penetapan objek pajak, yang diakui menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, akan tetapi dalam pelaksanaannya ditetapkan dalam suasana pemerintahan yang otoriter, sehingga undang-undang darurat dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai instrumen penetapan objek pajak pada zaman itu bersifat otoritatif (kurang mengabaikan kepentingan warga masyarakat). Hal tersebut dapat dilihat pada sistem perpajakan yang dianut yaitu Official assesment System Penetapan objek pajak dalam undang-undang darurat dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang selain bertentangan dengan asas konsensus, juga tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Penetapan objek pajak dalam undang-undang sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dimaksudkan untuk mengakomodasikan kepentingan negara dalam memungut pajak, dan kepentingan warga negara dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, belum sepenuhnya menerapkan kriteria penetapan objek pajak. Penetapan objek pajak dalam praktek perundang-undangan di Indonesia, pembentuk undang-undang mendelegasikan penetapan objek pajak kepada peraturan perundang-undang yang derajatnya berada dibawah undang-undang, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden ataupun dalam bentuk Keputusan Menteri. Delegasi penetapan objek pajak dalam peraturan perundang¬undangan yang derajatnya berada di bawah undang-undang tidak dibenarkan berdasarkan asas konsensus, asas legalitas dan asas perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 02/03 Mar p
Uncontrolled Keywords: Determination of taxable object ; Legal principle of determination of taxable object Criteria of ditermination of taxable object Delegation of determination of taxable object
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
H. LAUDDIN MARSUNI, 099411680DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdoel Gani, Prof.,SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 06 Oct 2016 01:07
Last Modified: 04 Jul 2017 22:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32458
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item