HIRARKI ATURAN HUKUM DI INDONESIA

FEBRIAN, 099712457D (2004) HIRARKI ATURAN HUKUM DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-febrian-4098-dish02-k.pdf

Download (788kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT 1)
gdlhub-gdl-s3-2007-febrian-4098-dish02-a%281%29.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT 2)
gdlhub-gdl-s3-2007-febrian-4098-dish02-b%281%29.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan paparan pembahasan di depan dan dengan permasalahan hirarki aturan hukum yang ada pada bentuk, wewenang pembentukan dan pengujian aturan (norma) hukum, penelitian Disertasi ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut: Dalam hukum Indonesia, bentuk aturan hukum diatur di dalam konstitusi yang tersebar dalam berbagai pasal dalam UUD 1945, seperti pada Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (6). Ketentuan-ketentuan di dalam UUD 1945 ini tidak seluruhnya mengatur secara jelas prosedur pembentukan aturan hukum. Aturan hukum UUD hanya mengatur wewenang dari MPR, tetapi tidak memberikan pengaturan terhadap prosedur pembentukan aturan UUD. Akan tetapi ketentuan dalam UUD 1945 secara jelas dan tegas menyebutkan bentuk aturan hukum yang diatumya. Bentuk aturan hukum tersebut adalah UUD, UU, Perpu, PP, termasuk juga pengakuan terhadap bentuk hukum Perda yang diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Perubahannya. Di samping itu dikenal bentuk aturan hukum yang tidak diatur oleh konstitusi. Bentuk aturan ini dapat ditemukan dalam fungsi legislasi dari kekuasaan Iegislatif, fungsi regulasi dari kekuasaaan eksekutif dan dalam ketentuan Tap MPR No. III/MPR/2000. Bentuk aturan hukum di luar konstitusi ini dalam praktek, ada juga yang sama dengan yang diatur oleh UUD 1945. Hanya saja kadang diartikan secara berbeda. Pemaknaan tepat dari hakekat legislasi sebagai wewenang yang timbul dari representasi rakyat (pembagian kekuasaan), menempatkan DPR sebagai otoritas atau lembaga utama pembentukan Undang-undang pada tingkat pusat, dan DPRD untuk Perda Provinsi, Perda Kota dan Perda Kabupaten pada tingkat daerah. Dengan demikian fungsi legislasi dari kekuasaan legislatif ada pada bentuk UU dan Perda. Pemerintah sebagai pelaksana dan pengemban amanat pemerintahan menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang aturan hukum dalam PP dan dalam prakteknya ditemukan penggunaan Keputusan Presiden (Kepres) dan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan hukum yang bersifat abstrak dan mengatur umum. Termasuk dalam kelompok ini Keputusan Gubernur, Keputusan Walikota dan Keputusan Bupati pada tingkat daerah. Dari perspektif teoritis ketatanegaraan kajian terhadap wewenang tata usaha negara dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan untuk bertindak atas inisiatif sendiri adalah berbeda dengan wewenang aturan hukum. Kebebasan bertindak pemerintah ini dikenal atau disebut ketentuan kebijaksanaan (policy rules, beleidsregel), yang dapat berbentuk Surat edaran (SE), maklumat, petunjuk pelaksana (JUKLAK), petunjuk teknis (JUKNIS), dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini adalah juga Kepres dan Kepmen sebagai bentuk keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara untuk menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Haruslah dipahami bahwa Kepres tidak tergolong aturan hukum karena: (a) mengatur satu pokok persoalan, dan (b) tidak mengikat umum karena sifat regulatif dari Kepres itu hanya bersifat melaksanakan. Dengan demikian, fungsi regulasi kekuasaan eksekutif dari perspektif teori hanya ada pada aturan hukum PP, selebihnya masuk dalam kualifikasi ketentuan kebijaksanaan. Penegasan ketentuan kebijaksanaan bukan aturan hukum sangat penting karena asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap aturan hukum tidak dapat diberlakukan pada ketentuan kebijaksanaan. Suatu ketentuan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak akan ada dasar aturan hukum untuk keputusan membuat ketentuan kebijaksanaan. Ketentuan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies emiessen dan ketiadaan wewenang tata usaha negara bersangkutan membuat aturan hukum, baik secara umum tidak berwenang maupun untuk objek bersangkutan tidak berwenang mengatur.. Pengujian terhadap ketentuan kebijaksanaan Iebih diarahkan pada doelmatigheid dan karena itu batu ujianya adalah asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak. Sementara itu dikenal bentuk aturan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 2 Tap MPR No. III/MPR/2000. Secara berurutan bentuk aturan hukum dimaksud ialah: (a) UUD 1945, (b) Ketetapan (Tap) MPR RI, (c)Undang-undang (UU), (d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬-undang (Perpu), (e) Peraturan Pemerintah (PP), (f) Keputusan Presiden (Kepres), dan (g) Peraturan Daerah (Perda). Pola rumusan dalam Ketetapan MPR ini adalah pola enumerasi, hingga alur hirarki membentuk pola struktur top-down. Seiring dengan telah dilakukannya Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka eksistensi Ketetapan MPRS dan MPR yang berjumlah 139 akan menjadi sejarah aturan hukum. Namun secara normatif dengan ketentuan Tap MPR No. I/MPR/2003 ada beberapa kualifikasi terhadap produk Ketetapan MPR dan MPRS tersebut, yaitu: (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, (2) dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing sesuai substansi ketetapan, (3) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum 2004, (4) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU, (5) dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR-RI hasil Pemilu tahun 2004, dan (6) dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Di samping itu juga diatur bentuk aturan hukum lainnya seperti yang dimaksud oleh Pasal 4 ayat (2) Tap MPR No. IIIIMPR12000 yang menyatakan: Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini . Dalam perkembangan ketatanegaraan, RUU yang diberi judul Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) telah disetujui DPR pada tanggal 25 Mei 2004 untuk kemudian dapat disahkan dan diundangkan menjadi UU pada tanggal 1 November 2004 (UU No. 10 Tahun 2004). UU P3 ini mengatur berbagai hal yang sifatnya tidak hanya teknis, tetapi mengatur juga tentang asas aturan hukum, materi muatan aturan hukum dan hirarki aturan hukum yang diatur dalam Pasal 4 UU P3. Hirarki aturan hukum dalam UU P3 ini temyata banyak menimbulkan persoalan-persoalan hukum baru yang perlu diuji lagi dalam praktek aturan hukum ketatanegaraan di Indonesia. Secara berurutan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU P3, hirarki aturan hukum tersebut, yaitu: (a) UUD 1945, (b) UU/Perpu, (c) PP, (d) Perpres, dan (e) Perda. Dalam analisa teknis istilah hukum ditemukan penggunaan istilah aturan hukum sebagai pengganti istilah peraturan perundang-undangan. Aturan menunjuk bentuk hukum dan mengandung makna tertulis, hingga aturan hukum dad segi bentuk adalah tertulis dan dad segi substansi mengikat umum. Pembedaan secara tegas aturan hukum dengan norma hukum akan memperjelas pengujian norma hukum dalam tingkatan aturan hukum, walau dalam praktek penggunaan istilah aturan hukum dan norma hukum sering dijumbuhkan. Kajian wewenang pembentukan aturan hukum adalah wewenang negara dalam membuat aturan hukum. Pembagian kekuasaan (negara)baik secara horizontal maupun vertikal akan memperlihatkan pemberian wewenang kepada lembaga negara (pemerintah). Pembagian kekuasaan negara horizontal menunjukkan hubungan antara pembuat UU dengan Pemerintah atau antara pembuat UU dengan lembaga yudisial. Dominasi kekuasaan pembentukan aturan hukum oleh kekuasaan legislatif adalah refleksi dari pengakuan terhadap tugas dan wewenang lembaga legislatif sebagai kekuasaan aturan hukum (wetgevende macht). Setiap tindakan pembentukan aturan hukum disyaratkan bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Wewenang atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh UUD. Wewenang delegasi dan mandat adalah wewenang yang berasal dari pelimpahan. Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untuk memperoleh wewenang membentuk aturan hukum, yaitu atribusi dan delegasi. Mandat ditempatkan sebagai wewenang yang khas memiliki cara tersendiri, kecuali dikaitkan dengan gugatan tata usaha negara (tun) ke pengadilan, mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di pengadilan tata usaha negara. Dalam hubungan pembuat UU dengan lembaga yudisial ditemukan adanya delegasi wewenang membentuk aturan hukum kepada MA. Delegasi wewenang ini mensyaratkan beberapa hal terhadap bentuk aturan yang dibuat oleh MA, yaitu (a) mengisisi kekosongan hukum acara yang bersifat prosedural, dan (b) tidak mengatur hal-hal substansial di luar hukum acara. Dalam praktek, Perma yang dibuat oleh MA temyata telah menerobos wewenang yang diberikan. Secara normatif hal ini telihat di dalam Perma No. I Tahun 1993 dan kemudian diubah oleh Perma No. 1 Tahun 1999 tetang Hak Uji Materiil. Pengkajian hukum Perma No. 1 Tahun 1999 secara umum menunjukkan, bahwa: (1) ) Objek yang diatur oleh MA adalah melengkapi (hukum) acara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985, bukan membuat hukum acara, dan (2) Posisi Perma di dalam aturan hukum jelas mempertontonkan ketidakberaturan struktur wewenang. Hal itu apabila didasari kepada wewenang yang melekat pada lembaga MA itu sendiri berupa vonis dan yurisprudensi. Perma No. 1 Tahun 1999 memperjelas adanya kewenangan yang tumpang tindih antara tiga kekuasaan pokok dalam negara. Kekuasaan yudisial seyogianya tidak diartikan mengatur kepentingan kelompoknya ke dalam pemberdayaan yang mencampuri kekuasaan pembentukan UU dan kekuasaan eksekutif. Dari wewenang pembentukan aturan hukum, maka wewenang aturan hukum sebagai bagian dari wewenang publik bersumber dari wewenang atribusi dan delegasi. Wewenang atribusi ini dapat dilihat dalam ketentuan UUD 1945 dan Perubahannya dan UU yang mengatur hal tersebut. MPR menetapkan UUD bersumber dari wewenang atribusi dari Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 . Selanjutnya terhadap pengujian aturan (norma) hukum mensyaratkan dasar yuridis pengujian yang jelas. Tanpa dasar pengujian, aturan hukum tidak dapat dibatalkan. Dasar pengujian aturan hukum adalah aturan hukum tertentu. Tidak setiap aturan hukum dapat dijadikan dasar pengujian. Hanya aturan hukum yang Iebih tinggi atau yang secara khusus ditentukan yang dapat dijadikan dasar pengujian. Aturan hukum sebagai bentuk dan norma hukum sebagai substansi adalah berbeda. Pentingnya membedakan kedua hal itu karena aturan hukum dan norma hukum di dalam hubungan antara bentuk-bentuk aturan hukum yang berbeda ataupun sama tingkatannya, maka yang diuji adalah norma hukum yang ada di dalam aturan hukum. Perbedaan ini dalam teori ini tidak begitu jelas, hingga balk aturan hukum ataupun norma hukum kadangkala digunakan secara bersama-sama atau saling menggantikan. Wewenang menguji keabsahan aturan hukum itu di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian norma aturan hukum sebagai kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan Iainnya. Akan tetapi keluarnya Perma No. 1 Tahun 1999 dan Perma No. 2 Tahun 2002 menimbulkan suatu konfigurasi politik yang kontradiktif dengan idealnya kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman secara Iangsung atau tidak Iangsung terlibat ke dalam dua kekuasaan lainnya, balk legislatif maupun eksekutif. Namun hubungan kekuasaan kehakiman dengan pemerintah itu sendiri secara fungsional tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Hal ini terlihat dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah paling tidak ada dua fungsi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, yaitu fungsi MA dalam menyelesaikan keberatan terhadap pembatalan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 1999, dan fungsi MA sebagai pelaksana hak uji materiil aturan hukum di bawah UU terhadap UU. Pembatalan Perda dan Kepda dapat dilakukan balk oleh Pemerintah Pusat maupun MA. Pengawasan refresif MA dilakukan dengan hak uji materiil terhadap Perda dan Kepda (regaling). Pengujian MA didasarkan kepada Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan Perubahannya, yang menetapkan hak uji materiil MA kepada aturan hukum di bawah UU terhadap UU. Penegasan terhadap UU ini menyampingkan penggunaan sarana hak uji materiil yang selama ini diatur dalam Pasal 31 UU No. 14 Tahun 1985. Dengan demikian dasar pengujian tidak berjenjang seperti urutan tangga sebagaimana pola yang diatur dalam Pasal 2 Tap MPR No. III/MPR/2000. PP tidak bisa menjadi dasar pengujian terhadap Perda, melainkan harus diuji dengan UU. Penyelesaian keberatan terhadap pembatalan Perda berdasarkan Pasal 114 ayat (4) UU No. 22 Tahun 1999 tidak dapat dikategorikan sebagai proses administratif jika dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 1986. Tidak juga termasuk dalam fungsi peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1970 yang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 1990 dan terakhir oleh UU No. 4 Tahun 2004; dan UU No. 14 Tahun 1985 yang diperbarui oleh UU No. 5 Tahun 2004. Keberatan berdasarkan Pasal 114 ayat (4) UU No. 22 Tahun 1999 tidak menyediakan upaya banding administratif melainkan Iangsung bermohon ke MA atau dalam pemeriksaan tingkat kasasi (Pasal 11 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004). </description

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 02/07 Feb h
Uncontrolled Keywords: INDONESIAN LAW
Subjects: K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
FEBRIAN, 099712457DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof. Dr., SHUNSPECIFIED
Thesis advisorBagir Manan, Prof. Dr., SH., MCLUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 13 Oct 2016 07:12
Last Modified: 04 Jul 2017 22:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32460
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item