PENGATURAN PERPAJAKAN DAERAH DALAMSISTEM HUKUM PAJAK INDONESIA

MUSTAQIEM, 099913688D (2005) PENGATURAN PERPAJAKAN DAERAH DALAMSISTEM HUKUM PAJAK INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-mustaqiem-3521-5.abstr-t.pdf

Download (323kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder1mustaqiem.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di negara manapun untuk memenuhi pendapatan negara upaya yang dilakukan antara lain, ialah mengadakan pemungutan pajak. Sebab sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Di bidang perpajakan dibedakan antara pengertian pajak dengan hukum pajak, meskipun keduannya dalam satu kesatuan. Posisi hukum pajak secara historis atau tradisional termasuk rumpun hukum publik. Dasar konstitusional pemungutan pajak di Indonesia ialah Pasal 23 ayat (2), yang diamandemen dengan Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menghendaki : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang . Konsekuensi adanya pasal tersebut, negara memiliki kewajiban membuat aturan hukum yang berbentuk peraturan perundang-undang perpajakan. Aturan hukum di bidang perpajakan yang dibuat oleh negara berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945, akhirnya `melahirkan hukum pajak nasional. Rumusan masalah (probelamatika) diperlukan sebagai arah atau pedoman dalam melakukan penelitian, adapun penelitian disertasi ini memiliki dua rumusan masalah, ialah : Bagaimana pengaturan bidang perpajakan daerah dalam sistem hukum pajak Indonesia ?. Bagaimana kriteria produk hukum pajak daerah daiam sistem hukum pajak Indonesia ?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitiannya ialah : (1). Untuk mengetahui, menganalisa, dan menemukan pengaturan bidang perpajakan daerah dalam sistem hukum pajak Indonesia, (2). Untuk mengetahui, menganalisa, dan menemukan produk hukum pajak daerah dalam sistem hukum pajak Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua pendekatan, ialah historis (menelaah sejarah perkembangan perpajakan nasional maupun daerah) dan pendekatan perundang-undangan (khususnya produk hukum yang terkait dengan perpajakan daerah). Penelitian hukum ini akan mengeterapkan analisis secara kualitatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini, ialah bahan hukum dari beberapa peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk mengatur dan memungut bidang perpajakan daerah, dan bahan-bahan hukum yang berasal dari literature, serta bahan hukum yang berasal dari kamus hukum. Kegunaan bahan–bahan hukum dalam penelitian, ialah untuk (1). Dirujuk sebagai sumber materiel, (2). Untuk interpretasi atas hukum yang berlaku, (3). Untuk mengembangkan hukum pajak sebagai suatu sistem normatif yang komprehensif, balk dalam makna formal maupun material. Indonesia sebagai Negara kesatuan yang memilih sistem desentralisasi menyebabkan ada dua tingkatan pemerintahan, ialah : Pemerintah Pusat dan Daerah. Masing-masing tingkat pemerintahan tersebut memiliki kewenangan melakukan pemungutan pajak. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat disebut Pajak Pusat, dan pajak yang dipungut Pemerintah Daerah disebut Pajak Daerah. Selama ini, pengaturan bidang perpajakan daerah tidak lepas dari campur tangan pemerintah, sebab untuk mengatur bidang ini beberapa kali pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan, seperti peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, maupun UU No. 32 Tahun 2004). Walaupun yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut tentang pemerintahan daerah, tetapi sebagian isinya ada yang berkaitan dengan pengaturan bidang perpajakan daerah. Meskipun, berbagai peraturan perundang - undangan tersebut yang menerbitkan adalah pemerintah, tetapi jiwa dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut tidak sama; sebab ada yang memiliki jiwa desentralisasi dan ada yang sentralisasi. Seperti UU No. 11/Drt/ 1957 jiwanya cenderung ke desentralisasi perpajakan daerah; demikian sebalik¬nya yang lain. Selain diterbitkannya beberapa peraturan perundang¬undangan tersebut, pemerintah menerbitkan pula beberapa peraturan perundang-undangan yang langsung dipergunakan untuk mengatur bidang Pajak dan Retribusi Daerah, seperti : UU No. 11/Drt/1957, UU No. 18 Tahun 1997, dan UU No. 34 Tahun 2000. Bidang perpajakan daerah meskipun sudah diatur oleh pemerintah dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan, tetapi untuk kepentingan implementasi pemungutan pajak daerah masih diperlukan landasan hukum yang berbentuk Peraturan Daerah. Seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipakai sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Hasil penelitian dari berbagai macam peraturan perundang - undangan dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Sejarah peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1957 Jo Undang Undang Nomor 11/Drt/1957 menggunakan sistem desentralisasi. Selanjutnya kedua undang-undang tersebut dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 Jo Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997, berdasar undang-undang ini pengaturan bidang perpajakan daerah tidak lagi menggunakan sistem desentralisasi tetapi berubah menggunakan sistem sentralisasi. Kedua undang-undang dimuka kemudian diganti dengan undang-udang yang baru, ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomo 34 Tahun 2000, menurut undang-undang ini pengaturan bidang perpajakan daerah menggunakan sistem sentralisasi dan sekaligus menggunakan sistem desentralisasi. Tidak jauh berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih dahulu, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, dalam mengatur bidang perpajakan daerah ternyata lebih bersifat sentralistis, hal ini didasarkan pada Pasal 158 ayat (1): Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; ayat (2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang . 2. Berdasarkan pendekatan yuridis, ternyata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dimuka. Saran yang saya sampaikan dalam disertasi ini adalah : (a).guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, sudah saatnya pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menentukan, mengatur, dan mengelola jenis pajak daerah dengan sistem desentralisasi; (b). Kepentingan umum yang merupakan salah satu bagian yang tidak boleh dilanggar oleh produk hukum pajak daerah, perlu dintinjau kembali karena kepentingan umum memiliki pengertian yang tidak terbatas dan bersifat global, atau tidak memiliki muatan yang bersifat kepastian sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 03/06 Mus p
Uncontrolled Keywords: State, tax, area/local, enactment, imposition.
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUSTAQIEM, 099913688DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch Isnaeni, Prof.Dr.H.,SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 10 Oct 2016 00:49
Last Modified: 04 Jul 2017 22:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32462
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item