LEMBAGA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAHSEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT BANK

PRIYO HANDOKO, 098712447D (2003) LEMBAGA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAHSEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT BANK. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
handokopri.pdf

Download (414kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-handokopri-3469-dish05-4.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Jasa penyaluran kredit melalui bank cukup diminati oleh para pelaku ekonomi dalam menunjang laju usahanya. Untuk mengamankan dana yang disalurkan melalui perjanjian kredit, diperlukan perjanjian tambahan, yaitu berupa perjanjian jaminan. Meskipun Pasal 8 Undang Undang No. 7 Tahun 1992 yang disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa jaminan bukan merupakan syarat mutlak dalam perolehan kredit, namun pada prakteknya pihak Bank sering meminta jaminan. Praktek menunjukkan bahwa para kreditur lebih menyukai jaminan yang bersifat kebendaan berupa tanah, karena lebih memberikan rasa aman. Sehubungan dengan hal tersebut Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menentukan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan (pasal 25,33, dan 39 UUPA). Untuk pengaturan lebih lanjut mengenai Hak Tanggungan diamanatkan melalui pasal 51 UUPA. Selanjutnya Pasal 57 UUPA menentukan bahwa selama undang undang yang dimaksud oleh pasal 51 belum terbentuk, maka diberlakukan ketentuan ketentuan hipotik dan creditverband sebagai pelengkapnya. Dengan adanya ketentuan dalam pasal peralihan tersebut, sejak mulai berlakunya UUPA kecuali mengenai objeknya yang sudah ditunjuk sendiri oleh UUPA, terhadap Hak Tanggungan diberlakukan ketentuan ketentuan hipotik dan creditverband. Diundangkannya Undang Undang Hak Tanggungan pada tanggal 9 April 1996 sebagai pelaksanaan amanat UUPA merupakan upaya penyesuaian di bidang konsepsi dan administrasi hak hak atas tanah, khususnya di bidang pengamanan penyediaan dana melalui pemberian kredit. Hak Tanggungan pada dasarnya adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun kenyataannya seringkali terdapat benda benda berupa bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. Searah dengan asas pemisahan horisontal yang dianut oleh hukum pertanahan kita, maka benda benda yang yang terletak di atas tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, bukan merupakan bagian dari tanah. Oleh karena itu, setiap perbuatan hukum mengenai hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda benda tersebut. Hal ini terlihat kontradiktif bila dibandingkan dengan bunyi judul Undang Undang tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang mencantumkan kata kata Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah . Berdasarkan rumusan judul tersebut terkesan bahwa UUHT telah meninggalkan hukum Adat sebagai dasar hukum tanah nasional dan menggantinya dengan asas perlekatan. Idealnya jaminan kebendaan bagi tanah harus berada dalam kerangka dan dasar pemikiran UUPA, yaitu Hukum Adat yang menganut asas pemisahan horisontal. Undang Undang Hak Tanggungan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA secara substansial banyak mengambil alih ketentuan Hipotik dan creditverband yang diatur dalam Buku 11 BW Kenyataan tentang adanya inkonsistensi asas tersebut berimplikasi pada kepastian hukum, terutama peran Hak Tanggungan sebagai pengaman dalam perjanjian kredit bank. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang dilkaji dalam disertasi ini, adalah, : apakah Undang undang No. 4 Tahun 1996 Sebagai penjabaran lanjut dari Undang Undang No. 5 Tahun 1960 masih konsisten mendasarkan diri pada Hukum Adat , apakah Undang Undang No.4 Tahun 1996 mampu memberikan iklim yang kondusif dalam arti dapat menghindari terjadinya ekonomi biaya tinggi bagi dunia perbankan dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan, apabila terjadi kredit macet, apakah eksekusi obyek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1996 dapat menjamin kepastian hukum bagi kreditur untuk memperoleh percepatan pelunasan pinjaman yang telah disalurkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan pengkajian secara normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach yang bertujuan untuk memahami dan menganalisis serta menguji konsistensi penerapan hukum adat dalam Undang undang No. 4 Tahun 1996 sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria; untuk menguji dan menganalisis kemampuan Undang Undang No. 4 Tahun 1996 dalam memberikan iklim yang kondusif bagi dunia perbankan dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan kepada nasabah, serta untuk mengetahui dan mempelajari serta menguji berbagai sarana eksekusi objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.4 Tahun 1996 dalam menjamin kepastian hukum bagi kreditur untuk memperoleh percepatan pelunasan pinjaman yang telah disalurkan apabila terjadi kredit macet. Lembaga Hak Tanggungan sebagai perwujudan amanat pasal 51 jo.57 UUPA, berlandaskan pada Hukum Adat yang menganut asas pemisahan horisontal yang menyatakan bahwa tanah terpisah dengan segala sesuatu yang berada di atasnya. Pemisahan horisontal dalam hukum adat tersebut lahir dari filosofi hukum adat yang membedakan konsep milik dan punya dalam hukum tanahnya. Konsep milik digunakan terhadap benda benda yang ada di atas tanah, sedangkan konsep punya digunakan terhadap tanah yang pada hakekatnya dihargai sama sebagai individu yang berjiwa. Penerapan konsep milik dipengaruhi oleh konsep kepunyaan di mana konsep hak menjadi relatif dan bukan sesuatu yang mutlak dan harus dipertahankan. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bila Hukum Adat tidak mengenal hak kebendaan sebagaimana dalam hukum perdata barat. Searah dengan hal itu, maka apabila Hak Tanggungan mendasarkan diri secara konsisten pada hukum Adat maka ia tidak mempunyai ciri dri khusus sebagaimana yang dimiliki oleh hipotik yang dilekati hak kebendaan. Kemampuan Hak Tanggungan dalam memberikan iklim yang kondusif bagi dunia perbankan dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan kepada nasabah cukup meragukan. Keraguan ini dilandasi oleh kenyataan bahwa prosedur yang ditempuh tidak lebih efisien bila dibandingkan dengan praktek hipotik di masa lalu. Adanya kewajiban pembebanan Hak Tanggungan selambat selambatnya satu (1) bulan setelah pemberian kuasa bagi tanah

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 05/04 Han l
Uncontrolled Keywords: Security Institution, Hak Tanggungan, Loan Agree
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRIYO HANDOKO, 098712447DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorR. Soetojo Prawirohamidjojo, Prof.Dr.Mr.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 10 Oct 2016 00:48
Last Modified: 04 Jul 2017 23:42
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32472
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item