PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH

YOHANES SOGAR SIMAMORA, 090013777D (2005) PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-simamorayo-3523-6.abstr-t.pdf

Download (318kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
Binder1simamorayo.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pemanfaatan instrumen hukum perdata dalam tindakan pemerintahan, terutama hukum kontrak dalam negara modern merupakan suatu kelaziman. Praktik pembuatan kontrak komersial oleh pemerintah merupakan suatu bentuk tindakan pemerintahan dalam rangka pemenuhan aneka kebutuhan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Kontrak yang dibentuk merupakan jenis kontrak komersial. Dari sisi anggaran, jenis kontrak ini dapat dibagi menjadi dua, yakni kontrak komersial yang bertujuan untuk pengadaan barang dan jasa dan kontrak komersial lain yang sifatnya non-pengadaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan analisis prinsip hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Tetapi untuk memperoleh gambaran yang lengkap, sebelum analisis dilakukan pada kontrak pengadaan, penelitian ini terlebih dahulu mengkaji karakteristik kontrak komersial oleh pemerintah secara umum dilanjutkan pada pengkajian terhadap prinsip dan norma yang terkait dengan pengadaan. Sesudahnya baru dilakukan analisis terhadap kontrak pengadaan baik aspek pembentukkan maupun pelaksanaannya. Kontrak komersial yang dibuat oleh pemerintah merupakan kontrak hibrida. Sifat ini melekat karena kedudukan pemerintah sebagai organ publik membawa implikasi berlakunya hukum publik terhadap kontrak tersebut bersama-sama dengan elemen hukum privat. Kedua jenis norma ini berlaku pada seluruh tahapan kontrak. Dengan adanya prinsip kebebasan berkontrak, pemerintah mempunyai keleluasaan dalam membuat dan mengikatkan diri ke dalam berbagai jenis kontrak. Kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Prinsip ini seharusnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam undang-undang yang mengatur kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai pihak. Namun demikian legislasi yang secara khusus mengatur tentang hal ini belum terdapat di Indonesia padahal justru undang-undang inilah yang seharusnya menjadi payung bagi regulasi yang mengatur keterlibatan pemerintah sebagai pihak. Belum tersedianya aturan hukum yang jelas mengenai kontrak pemerintah ini di samping menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi pejabat yang mewakli pemerintah maupun organ privat pada akhirnya juga tidak cukup memberikan perlindungan terhadap keuangan negara. Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang secara universal berlaku dalam kontrak pengadaan oleh pemerintah. Dalam situasi tertentu penerapan prinsip ini juga harus mengingat prinsip confidentiality. Prinsip-prinsip ini harus dijabarkan lebih lanjut dalam regulasi yang mengatur prosedur pengadaan dalam masing-masing tahapannya, di antaranya yang terpenting adalah prosedur dalam rangka pembentukkan kontrak melalui tender. Prinsip responsiveness dan responsibility yang secara luas dianut dalam tender seharusnya memperoleh penjabaran lebih detail dalam aturan mengenai prosedur tender. Penjaminan mum (quality assurance) dan inspeksi juga merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pengadaan dalam mencapai tujuan pengadaan. Dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 pada dasarnya prinsip-prinsip itu telah dimuat. Dengan demikian Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang merupakan proliferasi dari keputusan¬keputusan presiden sebelumnya sejak Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara. telah menunjukkan adanya kemajuan dalam menentukan prinsip-prinsip pengadaan. Namun demikian Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 ini masih mengandung kelemahan terutama pada sisi perancangan dan substansinya karena masih banyak hal-hal yang belum jelas sehingga menimbulkan kesulitan bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan. Prinsip dan norma hukum dalam pembentukkan kontrak pengadaan oleh pemerintah pada dasarnya sama dengan kontrak komersial pada umumnya, kecuali yang menyangkut syarat kewenangan pejabat. Penilaian atas keabsahan kontrak ini dengan demikian juga menggunakan instrumen sebagaimana berlaku pada kontrak privat. Sementara itu dari segi jenis dan isi kontraknya, belum terdapat standar yang sama dalam kontrak pengadaan di Indonesia karena Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 berikut aturan teknis pelaksanaannya tidak mengatur lebih lanjut. Inilah yang mengakibatkan terjadinya perbedaan dalam praktik kontrak pengadaan. Belajar dari India dan Amerika Serikat, ketentuan yang menetapkan conditions of contract bagi masing-masing jenis kontrak pengadaan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan. Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan kontrak seperti privity of contract, sub kontrak, perubahan kontrak dan pemutusan kontrak mempunyai makna yuridis yang cukup penting dalam menentukan tercapainya tujuan pengadaan. Oleh sebab itu diperlukan perhatian secara cermat tidak saja pada proses perumusannya ke dalam kontrak, tetapi juga pada tahap pelaksanaannya. Dalam kaitan inilah diperlukan komponen sarjana hukum dalam kepanitiaan pengadaan. Pada akhirnya dari hasil penelitian ini direkomendasikan agenda pembaharuan hukum kontrak nasional karena telah menjadi kebutuhan mendesak yang diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan legislasi kontrak oleh pemerintah. Legislasi inilah yang nantinya menjadi payung hukum atas setiap kontrak yang dibuat oleh pemerintah baik yang sifatnya pengadaan maupun non-pengadaan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 05/06
Uncontrolled Keywords: Contractualization, goods and services, Commercial contract, government procurement contract, transparency and accountability
Subjects: K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YOHANES SOGAR SIMAMORA, 090013777DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch Isnaeni, Prof.Dr.H.,SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 06 Oct 2016 01:19
Last Modified: 05 Jul 2017 17:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32473
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item