I MADE SARJANA, 090810114 D (2012) PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2013-sarjanaima-24081-5.ab-k.pdf Download (118kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
F8.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Disertasi ini berkaitan dengan prinsip pembuktian dalam perkara persaingan usaha. Ada 3 (tiga) tujuan dari penelitian ini. Pertama adalah menemukan dan menganalisis dasar penanganan perkara persaingan usaha. Kedua, untuk menemukan dan menganalisis prinsip pembuktian dalam perkara persaingan usaha. Ketiga, mengkaji pengaturan prinsip pembuktian dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha. Disertasi ini membahas tiga masalah. Pertama adalah dasar penanganan perkara persaingan usaha. Kedua, karakteristik prinsip pembuktian perkara persaingan usaha. Ketiga adalah penerapan prinsip pembuktian dalam penegakan hukum acara persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Dasar penanganan perkara persaingan usaha merupakan campuran atau perpaduan antara karakter hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Perpaduan kedua karakter hukum tersebut berdampak pada karakter pembuktian perkara persaingan usaha. Kedua adalah karakteristik dari prinsip pembuktian dalam perkara persaingan usaha memiliki karakter tersendiri berbeda dengan prinsip pembuktian baik dalam prinsip pembuktian hukum acara pidana ataupun hukum acara perdata. Ketiga bahwa penerapan prinsip pembuktian dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha adalah harus sesuai dengan prinsip due process of law,fairness, audi et alteram partem, prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha terlapor
Actions (login required)
View Item |