JOHANNES SUHARDJANA, 099813175D
(2003)
WEWENANG KABUPATEN DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Otonomi sebagai perujudan asas desentralisasi secara umum mempunyai segi yang positif yang berkaitan dengan sosial, pembangunan politik dan ekonomi secara luas antara lain meningkatkan efisiensi dalam penyediaan barang yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan Otonomi yang diinginkan selama ini tercermin dalam undang undang mengenai pemerintahan daerah, meskipun seringkali hanya secara formil. Konsep pembangunan perumahan adalah penjabaran dari kebijaksanaan Negara yang bertujuan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan, meskipun titik berat pembangunan perumahan peruntukannya adalah disesuaikan dan diprioritaskan dengan kepentingan yang dirasakan oleh pemerintah saat itu. Daerah kabupaten mempunyai wewenang mengatur dalam bidang pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan PP no. 14 tahun 1987 yaitu mempunyai wewenang di bidang Cipta Karya dan UU No. 22 tahun 1999 yaitu di bidang pekerjaan umum. Fungsi rumah antara lain, adalah. . 1. Rumah adalah tempat memenuhi kebutuhan jasmani manusia; 2. Rumah adalah tempat memenuhi kebutuhan rohani manusia; 3. Rumah adalah tempat perlindungan terhadap penularan penyakit menular, 4. Rumah adalah tempat perlindungan terhadap kecelakaan. Pada masa sekarang pembangunan rumah dan perumahan tidak hanya merupakan pembangunan yang dibatasi untuk fungsi di atas karena persoalan hukum meliputi semua aktifitas dan segi pembangunan dan juga menyangkut pembangunan yang lebih luas dan komplek lagi yaitu pada pembangunan hubungan kemanusiaan diantara mereka sendiri. Daerah kabupaten mempunyai kewenangan, dan dengan diberlakukannya Undang Undang 22 tahun 1999, wewenang untuk mengatur, yang harus dipatuhi, karena wewenang itu menyangkut juga kemampuan untuk menjalankan ketentuan, sesuai ketentuan atau situasi setempat yang ada, tetapi wewenang ini bukanlah wewenang dalam arti kedaulatan, sebab kabupaten terikat pada sistem negara kesatuan. Permasalahan yang ada dalam wewenang kabupaten dalam pembangunan perumahan adalah sebagai berikut : 1. Dalam wewenang mengatur, wewenang apa saja yang melekat pada kabupaten dalam pembangunan perumahan 2. Apakah fasilitasi yang diberikan kabupaten dalam kaitannya dengan pengaturan dan pengembangan tata ruang wilayah/daerah. Kebijakan pembangunan perumahan sudah lama berjalan, sejak jaman Hindia Belanda yaitu dengan adanya Burgelijke Woning Regeling (BWR) tahun 1941 yaitu penyediaan perumahan bagi pegawai negeri sipil ataupun pejabat negeri, dan di jaman kemerdekaan ditandai dengan berdirinya Jawatan Perumahan Rakyat dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP), berlanjut terus sampai berdirinya Perum PERUMNAS yang lalu di – ikuti pembangun perumahan swasta yang lain sampai saat sekarang ini. Wewenang mengatur, sesuai dengan ketentuan normatif yang ditentukan UU No, 22 tahun 1999 dalam kewenangan pokok / wajib, dalam hal ini di bidang pekerjaan umum dan pertanahan, daerah kabupaten berwenang mengatur, sejauh ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut pembangunan perumahan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lain, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan pasal 70 UU No. 22 tahun l999. Kewenangan wajib, khususnya di bidang pertanahan, ternyata dibatasi dengan Keppres No. 10 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan adalah tetap menjadi wewenang Pusat yang mendasarkan pada ketentuan sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom., dengan alasan agar adanya unifikasi hukum pertanahan dan kepastian hukum di bidang pertanahan, kabupaten di bidang pertanahan tidak mempunyai wewenang, di bidang ini masih dianut asas dekonsentrasi, kewenangan pusat, hal ini tercermin dari apa yang dilakukan kabupaten dalam proses mengatur dan merencanakan tata ruang wilayah kabupaten dan perijinan sesuai tahapan pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan dengan skala besar mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1999 yaitu dengan Kasiba dan Lisibanya, bila yang dibangun tipe RS dan RSS (Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana) maka akan terdapat konsentrasi penduduk yang sangat besar dengan lahan hidup yang sangat kecil / sempit dan kurang manusiawi, tidak sesuai dengan tata guna lingkungan, dengan harga, yang relatif murah, akan mendorong migrasi ataupun urbanisasi yang besar. Di bidang fasilitasi, ternyata kabupaten memberikan fasilitas yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah nya (RTRW) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 99, kenyataannya para pembangun perumahan khususnya Perum PERUMNAS meminimalkan fasilitasi dengan memberikan fasilitasi yang kurang dapat diterima secara manusiawi, yang menyebabkan perumahan yang dibangun menjadi perumahan kumuh, meskipun tujuan kebutuhan fisik akan rumah terpenuhi. Fasilitasi kabupaten dalam pembangunan perumahan meliputi pengadaan dan penunjukan tanah perijinan dan penyediaan prasarana dan sarana pembangunan perumahan. Secara idealis rencana tata ruang wilayah adalah suatu bentuk memenuhi pembangunan kebutuhan fisik dan sosial sehingga diharapkan rencana tata ruang wilayah adalah merupakan kerjasama secara harmonis kabupaten kabupaten dalam suatu wilayah (provinsi) atau antar provinsi, kenyataannya belum seperti yang diinginkan meskipun peraturan dan kerjasama ke arah itu telah ada, sehingga rencana tata ruang wilayah nasional terwujud dengan serasi, khususnya antar kabupaten/provinsi. Pada akhirnya dari penelitian ini dapatlah disimpulkan dalam garis besarnya, bahwa pembangunan perumahan adalah cara untuk mensejahterakan rakyat dan masyarakat secara keseluruhannya, dan disarankan agar penyebutan kabupaten sesuai dengan status hak dan kewajibanya, serta diperlukan pemahaman kesadaran akan hak dan kewajiban kabupaten sehingga ke bhinekatunggalika an dalam pembangunan perumahan dapat terwujud dan perencanaan pembangunan perumahan yang cermat dari pemerintah dan pemerintah kabupaten pada khususnya, akan sangat mendukung.
Actions (login required)
|
View Item |