PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KAITANNYA PENGGUNAAN WEWENANG DISKRESI PENYIDIK BERKENAAN DENGAN ALAT BUKTI BERUPA KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI

ISMU GUNADI WIDODO (2002) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KAITANNYA PENGGUNAAN WEWENANG DISKRESI PENYIDIK BERKENAAN DENGAN ALAT BUKTI BERUPA KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-widodoismu-3443-dish01-k.pdf

Download (520kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-widodoismu-3443-dish01-3.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pembahasan dalam disertasi ini terdiri dari beberapa hal yaitu : 1. Pertama membahas perlindungan hukum bagi rakyat / seseorang meliputi tersangka terdakwa, penyidik dan ahli l saksi ahli pornografi. 2. Kedua membahas wewenang diskresi penyidik untuk menentukan ahli / saksi ahli pornografi. 3. Ketiga membahas keterangan ahli / saksi ahli pornografi yang visi atau pandangannya mendasarkan kepada ayat-ayat Hukum Agama seperti Islam, Kristen Katholik dan Hindu serta dari pakar lain sesuai dengan keahliannya seperti psikologi dan pendidikan. 4. Keempat membahas perbedaan pornografi dalam anti sempit dan luas sebagaimana tersebut pada Buku II Bab X IV yang terdiri dari pasal 282 s/d 303 KUHP. Saat ini penyidikan kasus tindak pidana pornografi (kejahatan kesusilaan / kesopanan) melanggar pasal 281, pasal 282, pasal 533 KUHP hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa adalah sangat ringan seperti hukuman percobaan. Hal ini sebagai akibat dari hasil penyidikan yaitu dalam menentukan ahli / saksi ahli pornografi yang visi atau pandangannya tentang pornografi berbeda-beda dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dalam pembuktian keterangan tersebut belum dianggap sebagai alat bukti sah (vide pasal 184 (1) KUHAP), Kasus tindak pidana pornografi sifatnya spesifik, oleh sebab itu keterangan ahli / saksi ahli pornografi merupakan faktor penting dalam mengoptimalkan pembuktian yang membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli / saksi ahli pornografi berfungsi membuat terang bukti-bukti yang masih samar dan belum jelas. Dalam rangka perlindungan hukum, sebelum melakukan upaya paksa yaitu pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan langkah penyidikan lainnya, seyogyanya penyidik telah mendapatkan bukti permulaan cukup antara lain : a. Bukti awal : majalah, tabloid, huku porno yang berisikan / bernuansakan sexual, guna dilakukan penelitian yang kemudian melahirkan keterangan ahli pornografi. b. Keterangan ahli / saksi ahli pornografi dari Depag / Kanwil yang visi atau pandangannya mendasarkan kepada ayat-ayat dalam Hukum Agama (Islam, Kristen, Katholik dan Hindu) c. Bila perlu, dapat ditambahkan keterangan ahli / saksi ahli pornografi dari piskologi dan pendidikan. Keterangan ahli / saksi ahli pornografi tersebut memiliki nilai pembuktian akurat dan sah sebagai alat bukti yang akan berdampak kepada penjatuhan hukuman yang herat yaitu setimpal dengan perbuatannya sehingga membuat jera tersangka / terdakwanya. Dengan demikian dapat dikatakan adanya kepastian hukum dan terwujudlah perlindungan hukum bagi tersangka / terdakwa, penyidik maupun ahli / saksi ahli pornografi. Untuk mendapatkan keterangan ahli / saksi ahli pornografi, prosesnya perlu didukung dengan persyaratan adminsitrasi penyidikan seperti untuk mendapatkan keterangan ahli Dokter Kehakiman yaitu melalui prosedur bertahap (vide Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK104/II/1982 tanggal 18 Pebruari 1982) yang telah terjabarkan pada juknis-juknisnya. Data yang dianalisis adalah data primer dan skunder. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, terutama bahan yang mengandung norma-norma hukum seperti peraturan perundang-undangan maupun peraturan dalam bentuk lainnya. Dalam pasal KUHAP (UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo. PP nomor 27 tahun 1983) dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI sepenuhnya bahwa dalam menentukan ahli / saksi ahli pornografi dalam arti siapa dan beberapa pun jumlah orang yang dianggap memiliki keahlian khusus sepenuhnya ada pada wewenang disekresi penyidik, tanpa mempertimbangkan kriteria / standar orang yang ditunjuk sebagai ahli / saksi ahli pornografi. Seperti dalam kasus tindak pidana pornografi yaitu beredarnya majalah / tabloid / buku yang bergambar porno dan berisi cerita yang bernuansa sexual serta tidak jeranya tersangka / terdakwa karena putusan pengadilan ringan (hukuman percobaan), yang salah satunya adalah akibat dari keterangan ahli / saksi ahli pornografi tidak akurat dan belum merupakan alat bukti sah karena visi atau pandangannya tentang pornografi masih mengikuti latar belakang disiplin keilmuan dan pekerjaannya. Dalam rangka perlindungan hukum sejak dan penyidikan sampai ketingkat pemeriksaan di pengadilan seyogyanya keterangan ahli / saksi ahli pornografi mendasarkan visi / pandangannya kepada ayat-ayat Hukum Agama (Islam, Kristen Katholik dan Hindhu). Bilamana perlu, penyidik dapat menambahkan keterangan ahli / saksi ahli pornografi dari pihak yang pekerjaannya ada hal-hal yang hubungan dengan kewanitaan seperti dari pusat studi wanita Perguruan Tinggi. Penulis berpendapat bahwa pasal 7 ayat (1) h, pasal 120 ayat (1) dan pasal 179 ayat (1) KUHAP perlu ditambah dan diperjelas khususnya yang menyangkut keterangan ahli / saksi ahli pornografi. Dan dalam rangka perlindungan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan penyidik untuk waktu yang akan datang kiranya dapat diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai saat ini bila terjadi gugatan ganti kerugian masih dilakukan melalui Pengadilan Negeri (Pra peradilan) sesuai pasai 77 – 95 KUHAP maupun secara perdata sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata. Dengan langkah – langkah yang diambil seperti tersebut diatas diharapkan akan terwujud perlindungan hukum bagi tersangka / terdakwa, penyidik maupun ahli / saksi ahli pornografi.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 01/03 Wid p
Uncontrolled Keywords: Phornography; Administrative Courts
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology > HM(1)-1281 Sociology > HM811-821 Deviant behavior. Social deviance
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure > K2110-2155 Court organization and procedure
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ISMU GUNADI WIDODOUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof., Dr., SHUNSPECIFIED
Thesis advisorHM Kafrawi, Prof., Dr., SHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 10 Oct 2016 03:47
Last Modified: 09 Jul 2017 23:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32607
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item