HUKUM BAGI DOKTER ASING DALAM UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

SLAMET SAMPURNO SOEWONDO, 099712454 D (2002) HUKUM BAGI DOKTER ASING DALAM UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-soewondosl-3453-dish06-k.pdf

Download (495kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-soewondosl-3453-dish06-3.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bertolak dari permasalahan mengenai kesiapan peraturan perundang-undangan nasional dalam mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa yang terjadi sebagai akibat dari keberadaan dokter asing (selanjutnya disingkat DA). Peraturan yang mengatur secara tegas mengenai keberadaan DA, memang sudah ada, namun masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini yang menyulitkan dalam penerapannya. Batasan-batasan mengenai DA tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kajian dalam penelitian ini, difokuskan kepada bagaimana konsep hubungan hukum DA dengan pasien, hubungan hukum DA dengan rumah sakit (RS), dan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh DA untuk dapat melaksanakan profesinya di Indonesia. Selain itu juga bentuk tanggung jawab DA jika melakukan kesalahan/kelalaian sebagai akibat dari tindakan medic tertentu yang dilakukan. DA merupakan dokter yang bukan Warga Negara Indonesia yang telah menempuh pendidikan di fakultas kedokteran di negara asalnya (di luar Indonesia) dan dinyatakan lulus dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, serta telah mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan profesinya di Indonesia. Sebelum DA dapat melaksanakan kegiatan profesinya, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin praktik. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh DA, yakni melalui registrasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan kemampuan dan keterampilan terhadap DA. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan mengenai keabsahan ijasah; kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran; kompetensi akademik dan profesional; kelaikan fisik dan mental; perilaku dan etika. Selain syarat formil tersebut DA juga harus melaksanakan eksaminasi kemampuan dan keterampilan. Eksaminasi ini dilakukan oleh semua unsur terkait yang berada dalam suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan organisasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan atau IDI. Jika syarat ini terpenuhi DA akan mendapat sertifikat registrasi yang bersifat sementara dan dapat diperpanjang setahun sekali. Bentuk hubungan hukum DA dengan Pasien didasarkan pada adanya suatu persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian yang dikenal sebagai transaksi terapeutik. DA dalam transaksi terapeutik tersebut berupaya untuk menyembuhkan pasien dan tidak menjanjikan sesuatu yang pasti kepada pasien. Konsekuensi dari hubungan hukum DA-pasien melaksanakan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Masalah akan timbul jika salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban tersebut. DA dalam melaksanakan kegiatan profesinya harus tunduk kepada standar profesi medis yang ditetapkan oleh organisasi kedokteran di Indonesia dan mentaati Kode Etik Kedokteran Indonesia. Selanjutnya bentuk hubungan hukum antara DA dengan RS juga dilandasi oleh persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Proses bekerjanya DA di RS, jika DA telah mendapatkan ijin dari pihak RS untuk bekerja di RS tersebut. Status dari DA dapat diketahui dalam klausula perjanjian yang telah dibuat dengan pihak RS. DA dapat sebagai karyawan tetap dan mendapat gaji tetap dari RS atau DA dapat sebagai dokter tamu di RS tersebut, dengan status bukan sebagai karyawan tetap dan tidak mendapatkan gaji tetap dari RS. Keberadaan DA di Indonesia memang masih dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas upaya pelayanan kesehatan. DA yang bekerja di Indonesia, dapat menjadi mitra bagi dokter Indonesia. Kemitraan tersebut dapat juga tertuang dalam wujud proses alih teknologi, yaitu DA dapat memberi wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih luas bagi dokter Indonesia. Melalui pelatihan, seminar, konsultasi yang secara langsung dapat memberikan dan mentransfer ilmu dan teknologi yang dimiliki oleh DA. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan kualiatas dari dokter Indonesia. Dengan demikian dokter Indonesia akan mempunyai daya saing yang tinggi dan lebih profesional di bidangnya, maka untuk bersaing dengan DA tidak lagi menyulitkan bagi dokter Indonesia. Kehadiran hukum dalam kaitannya dengan keberadaan DA, memang sangat dibutuhkan. Jika DA yang bekerja di Indonesia tidak merasakan adanya perlindungan hukum yang diberikan kepadanya, hal tersebut akan mengurangi minat DA untuk bekerja di Indonesia. Perlindungan hukum tidak saja berguna bagi DA, tetapi juga berguna bagi pasien atau pihak-pihak yang berhubungan dengan DA. Hukum di sini dapat memberikan kepastian hukum, jika terjadi sengketa sebagai akibat dari keberadaan DA. Dengan demikian hukum dapat dijadikan sarana untuk menyelesaikan sengketa, jika terjadi kesalahan/kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien akibat dari tindakan medis tertentu yang dilakukan oleh DA, maka sarana hukum yang digunakan yaitu hukum perdata dan hukum pidana dapat diterapkan. Selain itu juga jika DA dalam melakukan tindakan medis tertentu tidak sesuai dengan standar profesi medis yang telah ditetapkan oleh organisasi kedokteran Indonesia, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, skorsing dan pencabutan izin praktiknya. Sehubungan dengan hal tersebut perlu suatu peraturan perundang¬undangan yang secara tegas dan khusus mengatur mengenai DA. Adapun substansi dari peraturan tersebut, tidak meninggalkan nilai-nilai budaya dan falsafah masyarakat Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945 serta memuat prinsip-prinsip baik di bidang kesehatan secara umum maupun bidang kedokteran secara khusus dan tetap mengutamakan prinsip-prinsip hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal ini penting guna mengantisipasi dan memasuki era pasar bebas. Dalam era pasar bebas persaingan semakin ketat dalam memperebutkan pasar untuk memperoleh investor, dan setiap negara semakin bebas dan leluasa untuk memasuki negara lain guna mendapatkan pasar dalam menjual produknya yang dalam hal ini adalah sumber daya manusia di bidang kesehatan. Inilah yang akan menyulitkan bangsa Indonesia jika tidak dari sekarang menyiapkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat berjalan seiring dengan perkembangan di era globalisasi. Peraturan perundang-undangan tersebut jangan dianggap oleh negara¬-negara di dunia sebagai penghambat atau bersifat diskriminatif terhadap negara-negara lain, hal ini akan merugikan bangsa Indonesia.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 06/03 Soe h
Uncontrolled Keywords: Foreign doctor, the increased quality of health service, legislation of foreign doctor.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3601-3611 Medical legislation
R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA1-1270 Public aspects of medicine > RA1-418.5 Medicine and the state
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SLAMET SAMPURNO SOEWONDO, 099712454 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHermien Hadiati Koeswadji, Prof., S.HUNSPECIFIED
Thesis advisorKadir Sanusi, Dr., S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 21 Oct 2016 00:07
Last Modified: 11 Jul 2017 19:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32610
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item