PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, 090810044 D (2013) PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2013-sanidjarpe-28825-5.abstr-t.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2013-sanidjarpe-28825-14full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam kehidupan ketatanegaraan RI sebelum perubahan UUD 1945, MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya. Aturan yang spesifik tentang prosedur pemberhentian seorang Presiden dijabarkan dalam dua Tap MPR. Pertama, tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR No III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/ atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, mengatur bahwa MPR memiliki kekuasaan memberhentikan Presiden dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya, jika yang bersangkutan telah “ sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara”. Pengaturan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan pemberhentian terdapat pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan : ”Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,....” Selanjutnya dalam Perubahan Ke-Tiga, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (2) menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dirumuskan isu sentral yang akan diteliti adalah: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini berjudul Pemberhentian Presiden dan / atau Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara Normatif, pemberhentian Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan khusus Penelitian ini adalah : a. Untuk menganalisa, apa kriteria bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan Presiden dan / atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia . b. Untuk menganalisa dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan permohonan pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dimohonkan oleh DPR. c. Untuk menganalisa, apa akibat hukumnya, jika MPR tidak menyingkapi putusan Mahkamah Konstitusi, apabila Presiden dan / atau Wakil Presiden terbukti menurut putusan Mahkamah Konstitusi, telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Materi Penelitian yang dirancang dalam penulisan ini adalah penelitian hukum. Dalam rangka memperoleh kebenaran ilmiah atas jawaban isu hukum yang dikaji, maka dalam penelitian ini dipergunakan beberapa pendekatan, yaitu statute approach (pendekatan perundang-undangan) karena permasalahan berawal dari peraturan perundang-undangan. Kemudian digunakan pendekatan konseptual conceptual approach (pendekatan konseptual). Pendekatan konseptual dilakukan untuk menganalisis dan memahami prosedur dalam pemberhentian Presiden. Sebagai suatu penelitian hukum yang bersifat Normatif, maka fokus penelitian didasarkan pada studi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Semua hasil penelitian yang diperoleh dari bahan-bahan hukum selanjutnya dianalisa dengan tahapan pemaparan, sistematisasi dan penstrukturan material hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan kajian antara lain: 1) Kriteria perbuatan Presiden dan / atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah dapat dikelompokkan dalam dua bentuk pelanggaran hukum, yaitu pertama perbuatan melanggar hukum yang termasuk tindak pidana berat, yakni penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya yang diancam pidana lima tahun atau lebih, sedangkan perbuatan hukum yang termasuk bentuk yang kedua adalah perbuatan tercela, lebih jelas, terukur serta tidak dapat ditafsirkan secara sangat fleksibel. 2) Kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan permohonan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dimohonkan oleh DPR adalah forum yang mengadili pendapat DPR, untuk melindungi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum, antara lain equality before of law. 3) Apa akibat hukumnya, jika MPR melakukan penolakan untuk menyingkapi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan DPR adalah MPR harus di ajukan dalam peradilan ketatanegaraan yakni Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai Rekomendasi dari penelitian ini adalah seharusnya aturan mengenai Pemberhentian presiden dibuat dalam peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang, sehingga dapat mengikat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang terdiri dari angggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, apabila berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi, telah menyatakan Presiden bersalah dan harus diberhentikan sebelum habis masa jabatan sebagai Presiden.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 22-13 San p
Uncontrolled Keywords: Presiden, Wakil Presiden, Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3184-3188 Form and structure of government
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, 090810044 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorI Dewa Gede Atmadja, Prof., Dr., S.H., MSUNSPECIFIED
Thesis advisorHarjono, Dr., S.H., M.CLUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 10 Oct 2016 03:57
Last Modified: 10 Oct 2016 03:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32620
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item