EKSISTENSI, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM ORGANISASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

SADJIJONO (2004) EKSISTENSI, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM ORGANISASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE). Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-sadjijono-3565-dish03-).pdf

Download (10MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Ditelusuri dari sejarah kepolisian, eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan kedudukan tercatat di bawah Kementrian Dalam Negeri, di bawah Perdana Menteri, di bawah Menteri Panglima Angkatan Kepolisian, di bawah Menhankam/Pangab, di bawah Menhankam dan di bawah Presiden, sedangkan sistem kepolisian dalam pemerintahan pernah mengalami dua kali perubahan, yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi, dan secara kelembagaan pernah terstruktur sebagai unsur organisasi Angkatan Bersenjata dengan konsep dan para militeristik. Bergulirnya reformasi dibidang hukum membawa perubahan yang mendasar bagi kepolisian secara kelembagaan, yakni: pertama, pisahnya TNI dan Polri, kedua, fungsi kepolisian menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, ketiga, kedudukan Polri berada di bawah Presiden, dan keempat, terjadinya perubahan paradigma sebagai kepolisian sipil atau non-militer. Perubahan yang terjadi mengandung konsekuensi, bahwa kepolisian sebagai lembaga sipil yang menyelenggarakan salah satu fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang esensinya menjalankan fungsi administrasi negara, oleh karenanya penyelenggaraan kepolisian harus bertumpu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) sebagai hukum yang tidak tertulis dalam Penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik, maka harus dapat terwujud kepolisian yang baik (good police) sebagai implementasi standar kepolisian yang baik (good police standard) sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang dilayani. Permasalahan hukum terkait dengan perubahan kepolisian dan menjadi fokus penelitian, antara lain: 1) Landasan eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian dalam organisasi negara yang meliputi landasan filosofis, teoritis, dan yuridis; 2) Eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian dikaitkan dengan prinsip good governance; dan 3) Kedudukan dan tanggungjawab kepolisian dalam organisasi negara. Tujuan penilitian dilakukan, untuk: 1) mengkaji landasan filosofis, teoritis dan yuridis eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian sebagai landasan pembenar dalam penyelenggaraan kepolisian dan kedudukannya dalam organisasi negara; 2) mengkaji keterkaitan eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian dengan prinsip good governance dan merumuskan konsep kepolisian yang baik dan standar kepolisian yang baik; dan 3) merumuskan kembali pengaturan peletakan kedudukan kepolisian yang ideal dalam organisasi negara, agar kemandirian, proporsionalitas dan profesionalisme tetap terjaga. Simpulan penelitian terhadap permasalahan hukum yang dikemukakan, antara lain: 1. a. Secara filosofis lembaga kepolisian dalam organisasi negara lahir dari adanya fungsi kepolisian yang telah melekat pada setiap individu manusia untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan dirinya beserta lingkungannya, kemudian oleh negara dilembagakan dan diberi wewenang secara atributif. Landasan filosofis eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian berbasis pada fungsi kepolisian yang telah ada dan melekat pada setiap individu manusia, dan butir-butir sila dalam Pancasila serta asas yang terkandung dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945. Penyelenggaraan kepolisian hakekatnya mengimplementasikan butir-butir sila dalam Pancasila, yakni hakekat sila Ketuhanan, sila kemanusiaan, sila keadilan dan sila kerakyatan, dengan demikian ahlak dan moral, sikap adil dan jujur, menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kepolisian, kemudian didukung faktor-faktor yang lain. Oleh karena itu penyelenggaraan kepolisian idealnya tidak bertentangan dengan fungsi kepolisian yang telah ada dan melekat pada setiap individu manusia sebelum dibentuknya lembaga kepolisian. b. Landasan teori penyelenggaraan kepolisian sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat bebasis pada kondisi masyarakat dan norma yang ada dalam masyarakat, yakni norma agama, sosial, susila dan hukum serta adat setempat. Secara teori eksistensi dan penyelenggaraan fungsi kepolisian tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat yang mengharapkan rasa aman, tenteram, tertib, damai dan sejahtera dalam hidupnya. Dengan demikian dalam mengimplementasikan fungsi kepolisian sebagai perlindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat tidak bertentangan dengan harapan masyarakat tersebut, sedangkan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum landasan teorinya adalah konsep negara hukum dan suprermasi hukum, konsekuensi logisnya anggota kepolisian memiliki keahlian di bidang hukum baik hukum formil maupun hukum materiil, memahami tentang tujuan dan cita-cita hukum. Perubahan paradigma kepolisian sipil atau non-militer membawa konsekensi penyelenggaraan kepolisian berorientasi pada masyarakat yang dilayani, secara teori, bahwa fungsi kepolisian preventif melekat pada setiap anggota masyarakat dan menjadi tanggungjawab bersama masyarakat. Dengan demikian penyelenggaraan fungsi kepolisian preventif idealnya diselenggarakan secara bersama-sama antara masyarakat dengan lembaga kepolisian selaku pemegang tanggungjawab secara organisatoris. c. Landasan yuridis eksistensi, kedudukan dan fungsi kepolisian diatur dalam hukum positif, antara lain: UUD 1945, Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri, Keppres No. 89 Tahun 2000 dan Keppres No. 70 Tahun 2002. Instrumen hukum dimaksud sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepolisian yang idealnya substansi dari landasan yuridis dimaksud mencakup landasan filosofi dan landasan teori tentang eksistensi dan fungsi kepolisian serta konsep hukum ketatanegaraan. 2. Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara teoritis melekat sebagai tugas dan tanggungjawab pemerintah atau negara, sehingga penyelenggaraan kepolisian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, karena itu penyelenggaraan kepolisian harus bertumpu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) sabagai landasan hukum tidak tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka mewujudkan good governance, penyelenggaraan kepolisian bertumpu pada konsep ,Kepolisian yang baik (good police) yang dijabarkan dalam rumusan standar kepolisian yang baik (good police standard). Indikator kepolisian yang baik apabila dalam penyelenggaraan kepolisian bebas dari tindakan maladministrasi. 3. Berpijak pada fungsi utama kepolisian preventif dan represif dalam system pemerintahan Presidensiil yang dianut oleh negara Republik Indonesia ditentukan dua alternatif kedudukan lembaga kepolisian yang ideal dalam organisasi negara, yakni: pertama: Kedudukan kepolisian berada di bawah Menteri Dalam Negeri; kedua : Kedudukan kepolisian berada di bawah Menteri Keamanan. Ke-dua altematif tersebut yang lebih ideal kedudukan kepolisian berada di bawah Menteri Keamanan, karena pemisahan secara kelembagaan antara TNI dan Polri berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VIIMPRl2000 dan pembagian peran berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VIIIMPRl2000 akan menjadi tegas dan jelas, dimana Tentara Nasional Indonesia sebagai alai negara yang berperan dan bertanggungjawab dalam bidang pertahanan negara kedudukannya berada di bawah Menteri Pertahanan (Menhan) yang pelaksanaan tugas sehari-harinya dipimpin oleh Kepala Stat Angkatan (Kastaf) AD, AL dan AU; dan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Alat negara yang berperan dan bertanggungjawab dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakaf kedudukannya berada di bawah Menteri Keamanan (Menkam) yang pelaksanaan tugas sehari-harinya dipimpin Kapolri, dimana Kastaf dan Kapolri bertanggungjawab kepada Menteri dan masing-masing Menteri bertanggungjawab kepada Presiden. Dengan demikian Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan memiliki gradasi yang sarna dalam kementrian seperti halnya sebelum terjadi pemisahan, dimana TNI dan Polri berada dibawah satu Menteri, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sehingga secara struktural dan fungsional Kapolri memimpin dan membawahi organisasi kepolisian dan Kepolisian Khusus. 2. Saran. 1. Melakukan revisi peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan kepolisian dibawah Presiden, antara lain Ketetapan MPR RI No. VIIIMPR/2000, Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri, Keppres No. 89 Tahun 2000, Keppres No. 70 Tahun 2002 dan membentuk Kementerian Keamanan yang dipimpin Menteri Keamanan yang membawahi langsung lembaga kepolisian. 2. Perlu dibentuk Lembaga Pengawas Kepolisian yang kedudukannya di luar struktur lembaga kepolisian yang bersifat independen dan memiliki struktur berjenjang sampai ke tingkat Daerah (Polda). 3. Untuk menuju terwujudnya kepolisian sipil atau non militer dan modern lebih berorientasi pads masyarakat yang dilayani, penjenjangan organisasi kepolisian perlu disederhanakan sehingga tidak terkesan birokratis dan berbeli-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menambah kesatuan barn pada jenjang ke bawah yang dapat langsung menyentuh masyarakat, sehingga masyarakat akan mudah menjangkau dan cepat mendapatkan pelayanan kepolisian sewaktu-waktu membutuhkan, yakni dengan membentuk Pos Polisi (Pos Pol) di tingkat Kelurahan/Desa sebagai pendamping dan pembina pejabat Keamanan di tingkat Kelurahan/Desa yang kemudian menyentuh pada keamanan tingkat RW, RT atau Dusun. Pos-Pos Polisi (Pos Pol) di tingkat Kelurahan/Desa menjalankan tugas wewenang operasional yang langsung dapat menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat dalam wilayah Kelurahan/Desa. 4. Perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Perlindungan Dalam Penyelenggaran Kepolisian yang pendekatannya pada perlindungan hak asasi Polri. </description

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis.H.03/05 Sad e ( FILE FULL TEXT TIDAK LENGKAP)
Uncontrolled Keywords: Police; Exercises administrative function - good governance; Existence
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology > HM(1)-1281 Sociology > HM711-806 Groups and organizations
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB3000-3034 Police and public safety
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SADJIJONOUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. HadjonUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 20 Oct 2016 02:21
Last Modified: 20 Oct 2016 02:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32680
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item