WINNER SITORUS, 031070507 (2014) KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(Kajian Terhadap Hak Cipta, Paten, dan Perlindungan Varietas Tanaman). Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2014-sitoruswin-31482-6.abst-t.pdf Download (315kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2014-sitoruswin-31482-14full.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Kepentingan umum dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada dasarnya adalah tujuan dari pemberian perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu sendiri dan merupakan pembatasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang HKI. Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam kajian filosofis terhadap dasar pembenaran perlindungan HKI yang didasarkan pada pembenaran adanya hak milik, baik yang didasarkan pada teori usaha, teori kepribadian, maupun teori hukum dan ekonomi, yang semuanya tetap memperhatikan eksistensi kepentingan umum dalam pemberian hak-hak terhadap individu. Kepentingan umum merupakan dasar pertimbangan dari pemberian perlindungan terhadap HKI. Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam sejarah pengaturan Hak Cipta sebagaimana yang terdapat dalam the Statute of Anne 1710 yang pada pokoknya di samping mengakui hak pengarang atas karyanya, juga mengedepankan pentingnya pembelajaran dengan merangsang kaum terpelajar untuk menulis buku. Undang-undang ini juga menghapuskan perlindungan selama-lamanya terhadap karya yang diterbitkan oleh penerbit dan menggantinya dengan perlindungan dalam jangka waktu yang terbatas, artinya monopoli hukum selamanya yang dimiliki oleh serikat penerbit atas buku yang diterbitkan dihapuskan. Pengakuan kepentingan umum dalam perlindungan HKI secara konstitusional terlihat dalam Article I Section 8 Clause 8 Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1787, yang dikenal juga dengan Intellectual Property Clause, dimana pemberian perlindungan terhadap karya cipta dan paten dalam waktu yang terbatas hanya diberikan kepada pengarang dan inventor jika tulisan dan invensinya membawa kemajuan pada ilmu pengetahuan dan seni yang berguna. Dalam perkembangannya, tidak dapat dipungkiri bahwa pemanfaatan dan penggunaan hak eksklusif oleh pemegang HKI telah menimbulkan persoalan-persoalan keadilan ekonomi dan konflik kepentingan. Persoalan-persoalan tersebut disebabkan oleh kerangka hukum yang ada tidak dapat menjamin pemanfaatan dan penggunaan hak ekslusif yang adil dalam upaya untuk melindungi kepentingan umum. Keadaan ini membuat pihak-pihak yang lebih kuat, yaitu perusahaan-perusahaan raksasa dapat menggunakan hak eksklusifnya secara maksimum (penggunaan tidak terbatas) dengan memperkenalkan bermacam-macam rezim perlindungan kekayaan intelektual. Puncaknya adalah pengaturan HKI secara seragam bagi seluruh negara melalui Persetujuan TRIPs, yang menurut sejarahnya merupakan upaya dari para pejabat eksekutif perusahaan-perusahaan raksasa di bidang informasi dan teknologi. Persetujuan TRIPs mengatur standar perlindungan minimum HKI di seluruh negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO). Dalam pelaksanaannya, walaupun dalam ketentuan-ketentuan TRIPs terdapat pengaturan mengenai kepentingan umum, TRIPs lebih menguntungkan negara-negara maju yang merupakan pemegang HKI terbanyak dan mengurangi akses negara-negara berkembang terhadap informasi dan teknologi. Oleh karena itu muncul desakan untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan TRIPs oleh negara-negara berkembang. Desakan tersebut melahirkan Deklarasi Doha tentang Perjanjian TRIPs dan Kesehatan Publik tahun 2001 (Doha Ministerial Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health), yang merupakan desakan dari kelompok delapan puluh negara, yang dipimpin oleh Kelompok Afrika, Brazil, dan India. Deklarasi ini menegaskan bahwa perjanjian TRIPS harus diinterpretasikan dan dilaksanakan dengan cara yang memungkinkan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah melindungi kesehatan publik dan mengedepankan akses pada obat-obatan. Walaupun tercapai kesepakatan multilateral melalui WTO/TRIPs, dalam praktiknya negara-negara maju memberlakukan standar perlindungan yang lebih tinggi dari pada ketentuan TRIPs melalui perjanjian perdagangan bilateral, yang dikenal dengan TRIPs plus. Dengan demikian kepentingan umum semakin terabaikan dengan semakin luasnya objek perlindungan HKI, khususnya paten, dan jangka waktu perlindungan yang semakin lama, khususnya untuk Hak Cipta. Pemberian paten untuk makhluk hidup telah menimbulkan kontroversi karena dianggap mengabaikan martabat manusia dan moralitas. Hak eksklusif yang disalahgunakan oleh pemilik HKI dapat berpotensi menyebabkan anti persaingan dan menjadi hambatan bagi pihak lain untuk mengakses informasi dan teknologi. Keadilan dalam perlindungan HKI hanya dapat tercapai jika terdapat keseimbangan antara perlindungan kepentingan pemegang HKI dan kepentingan umum. Penggunaan hak eksklusif oleh pemegang HKI tidak boleh mengabaikan moralitas, martabat manusia, hak asasi manusia, dan persaingan usaha yang sehat. Kepentingan umum merupakan pembatasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang HKI. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Persetujuan TRIPs, Konvensi Bern, Konvensi Paris, dan Konvensi UPOV yang diimplementasikan dalam UU No.19/2002, UU No. 14/2001 dan UU No. 29/2000. Walaupun persetujuan, konvensi, dan undang-undang di atas tidak mengatur secara tegas tentang kepentingan umum sebagai pembatasan, namun beberapa ketentuan dari persetujuan, konvensi dan undang-undang tersebut mencerminkan perlindungan kepentingan umum. Ketentuan-ketentuan dari persetujuan, konvensi, dan undang-undang tersebut mencerminkan kepentingan umum berdasarkan kriteria tertentu. Pertama, kriteria adanya campur tangan negara melalui peraturan perundang-undangan. Kedua kriteria peruntukan bagi masyarakat yang lebih luas. Ketiga, kriteria pemberian remunerasi yang layak bagi pemilik HKI. Kriteria kepentingan umum dalam perlindungan Hak Cipta tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lisensi wajib (dalam hal penerjemahan dan perbanyakan), jangka waktu perlindungan hak cipta, persyaratan substantif perlindungan hak cipta (standard of copyrightability), pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain, larangan pengumuman ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah, hak moral, negara sebagai pemegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dan persyaratan isi perjanjian lisensi. Kriteria kepentingan umum dalam perlindungan paten tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang lisensi wajib, jangka waktu perlindungan paten, persyaratan substantif (standard of patentability), pelaksanaan paten oleh pemerintah, pembatasan invensi yang tidak dapat diberikan paten, penggunaan non-komersial yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan percobaan, dan persyaratan isi perjanjian lisensi. Kriteria kepentingan umum dalam PVT tercermin dalam ketentuan yang mengatur lisensi wajib, jangka waktu perlindungan, persyaratan substantif (subject matter of plant variety protection), penggunaan oleh pemerintah, varietas tanaman yang tidak dapat dilindungi, penggunaan untuk penelitian dan pemuliaan atau perakitan varietas baru, dan perlindungan varietas lokal.
Item Type: | Thesis (Disertasi) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 DIS.H.07/14 Sit k | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | public interest, exception, limitation, copyright, patent, plant variety protection | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1401-1578 Intellectual property Q Science > QK Botany > QK1-989 Botany |
|||||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | Nn Dhani Karolyn Putri | |||||||||
Date Deposited: | 11 Oct 2016 01:48 | |||||||||
Last Modified: | 11 Oct 2016 01:48 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32693 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |