HERLINA HUSNUL AMANATI, 030911275
(2003)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KERUSUHAN TERKAIT KASUS SARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kerusuhan berlatar belakang SARA ban yak terjadi di Indonesia. Di Sampang Madura terjadi kerusuhan antara penganut ali ran Sunni dan Syiah pada bulan Agustus tahun 2012. Serangan yang dilakukan menyebabkan 1 korban tewas, belasan luka-luka, dan puluhan rumah rusak dan hangus terbakar. Pelaku kerusuhan lebih dari 1 (satu) orang yang salah satunya adalah pimpinan kelompok. Dalam kerusuhan perbuatan pidana yang dilakukan oleh masingmasing pelaku berbeda-beda. Dalam hukum pidana dikenal pertanggungjawaban pidana dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan: Geen Statf Zander Schuld; Actus non fadt reum nisi mens rea . Pertangb1lngjawaban pidana untuk menentukan dapat tidaknya pelaku dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam kasus kerusuhan biasanya teljadi provokasi, pengrusakan, penyerangan,.pembunuhan serta penganiayaan. Analisis terhadap kasus kerusuhan yang berlatar belakang SARA seperti ini merupakan analisis hipotesis kajian akademis. Hasil analisis ini diharapakan dapat menjadi terobosan dalam pemidanaan terhadap pelaku kerusuhan berlatar belakang SARA.
Actions (login required)
|
View Item |