Kedudukan Keterangan Ahli Dan Beban Pembuktian Pidana Dalam Perkara Dugaan Malpraktik Medik

Zalmianto Agung Saputra (2015) Kedudukan Keterangan Ahli Dan Beban Pembuktian Pidana Dalam Perkara Dugaan Malpraktik Medik. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (661kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf

Download (670kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (670kB)
[img] Text (BAB 1)
4. BAB 1 PENDAHULUAN .pdf

Download (765kB)
[img] Text (BAB 2)
5. BAB 2 KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK .pdf
Restricted to Registered users only until 23 January 2023.

Download (874kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
6. BAB 3 BEBAN PEMBUKTIAN PIDANA PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK .pdf
Restricted to Registered users only until 23 January 2023.

Download (761kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
7. BAB 4 PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 23 January 2023.

Download (616kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf

Download (609kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Terhadap perkara dugaan malpraktik medik, keterangan ahli mempunyai peranan yang sangat menentukan, karena dari keterangan yang diberikannya dapat ditentukan akibat dari tindakan medik oleh seorang dokter, tolok ukur ada atau tidaknya unsur kelalaian (negligence), kesemuanya dibutuhkan penjelasan dari profesi medik (dokter), kemudian hukum (pengadilan) akan mempertimbangkan dan mengumpulkan berbagai pendapat dari para saksi ahli untuk memberikan keterangannya apakah dokter telah melakukan kewajiban dengan benar atau tidak. Pembuktian suatu perkara dugaan malpraktik medik apabila terdapat unsur pidana yang diatur didalam KUHAP yaitu beban pembuktian biasa, dimana yang harus membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak adalah Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 66 KUHAP bahwa "tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian". Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum maupun pasien yang menjadi korban malpraktik medik tentunya tidak bisa menjelaskan tentang hal-hal medis yang tidak ia pahami, oleh karena itu harus diadakan keseimbangan dengan membolehkan mengadakan pengecualian dengan bisa memberlakukan pembalikan beban pembuktian dalam hal-hal tertentu kelalaian seorang dokter sudah sedemikian jelasnya, sehingga tidak usah ada pembuktian lagi. Dalam hal demikian, maka kepada dokternyalah kini dibebankan untuk memberikan buktinya, bahwa ia tidak berlaku lalai.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD. 04/15 Sap k
Uncontrolled Keywords: Keterangan Ahli, Beban Pembuktian Pidana, Malpraktik Medik
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB479 Private law (General)
R Medicine > R Medicine (General) > R735-854 Medical education. Medical schools. Research
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Zalmianto Agung SaputraNIM031043084
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDIDIK ENDRO PURWOLEKSONONIDN0025036204
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 23 Jan 2020 05:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33637
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item