Zalmianto Agung Saputra (2015) Kedudukan Keterangan Ahli Dan Beban Pembuktian Pidana Dalam Perkara Dugaan Malpraktik Medik. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (661kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (670kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf Download (670kB) |
|
Text (BAB 1)
4. BAB 1 PENDAHULUAN .pdf Download (765kB) |
|
Text (BAB 2)
5. BAB 2 KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK .pdf Restricted to Registered users only until 23 January 2023. Download (874kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3)
6. BAB 3 BEBAN PEMBUKTIAN PIDANA PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK .pdf Restricted to Registered users only until 23 January 2023. Download (761kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 4)
7. BAB 4 PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 23 January 2023. Download (616kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf Download (609kB) |
Abstract
Terhadap perkara dugaan malpraktik medik, keterangan ahli mempunyai peranan yang sangat menentukan, karena dari keterangan yang diberikannya dapat ditentukan akibat dari tindakan medik oleh seorang dokter, tolok ukur ada atau tidaknya unsur kelalaian (negligence), kesemuanya dibutuhkan penjelasan dari profesi medik (dokter), kemudian hukum (pengadilan) akan mempertimbangkan dan mengumpulkan berbagai pendapat dari para saksi ahli untuk memberikan keterangannya apakah dokter telah melakukan kewajiban dengan benar atau tidak. Pembuktian suatu perkara dugaan malpraktik medik apabila terdapat unsur pidana yang diatur didalam KUHAP yaitu beban pembuktian biasa, dimana yang harus membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak adalah Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 66 KUHAP bahwa "tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian". Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum maupun pasien yang menjadi korban malpraktik medik tentunya tidak bisa menjelaskan tentang hal-hal medis yang tidak ia pahami, oleh karena itu harus diadakan keseimbangan dengan membolehkan mengadakan pengecualian dengan bisa memberlakukan pembalikan beban pembuktian dalam hal-hal tertentu kelalaian seorang dokter sudah sedemikian jelasnya, sehingga tidak usah ada pembuktian lagi. Dalam hal demikian, maka kepada dokternyalah kini dibebankan untuk memberikan buktinya, bahwa ia tidak berlaku lalai.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THD. 04/15 Sap k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Keterangan Ahli, Beban Pembuktian Pidana, Malpraktik Medik | ||||||
Subjects: | K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB479 Private law (General) R Medicine > R Medicine (General) > R735-854 Medical education. Medical schools. Research |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Sheli Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 23 Jan 2020 05:20 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33637 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |