Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Anang Yustisia Sophiansyah Sayuti (2015) Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (COVER)
1. COVER.pdf

Download (131kB)
[img] Text (LEMBAR PENGESAHAN)
2. LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (88kB)
[img] Text (KATA PENGANTAR)
3. KATA PENGANTAR.pdf

Download (173kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
4. DAFTAR ISI.pdf

Download (168kB)
[img] Text (ABSTRAK)
5. ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text (BAB I)
6. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (274kB)
[img] Text (BAB II)
7. BAB II PENYELESAIAN PERKARA TINDAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
8. BAB III HAMBATAN PENYELESAIAN PERKARA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
9. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
10. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (19kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan asas peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Dengan berlakunya UU 46/2009 maka proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperlukan upaya yang cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk menuntaskannya di Pengadian Tindak Pidana Korupsi. Penyelesaiannya memakan waktu yang lama dan proses yang panjang mengingat keberadaan Pengadian Tindak Pidana Korupsi yang ada sekarang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 35 ayat (1) UU 46/2009 bahwa “Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota propinsi”. Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 yaitu melalui konsep pemikiran bahwa pelaksanaan sistem peradilan yang baik khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terlaksananya beberapa prinsip umum sebagai standar minimum dalam penetapan suatu sistem peradilan yang terintegrasi dengan baik. Standar minimum tersebut adalah equality before the law, due process of law, sederhana dan cepat, efektif dan efisien, memiliki akuntabilitas dan transparan penyajian informasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyelesaiannya tidak lepas dari hambatan yang ada dilihat dari faktor yuridis, intern, ekstern Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Lanjut Pembinaan dan Pengawasan. Penulisan tesis ini disusun sebagai penelitian yang bersifat “normatif” yaitu mengkaji berbagai ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum umum, agar diperoleh kebenaran ilmiah atas pembahasan isu hukum yang sedang dikaji. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan dan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni untuk mengetahui penerapan hukum tentang berlakunya hukum positif. Bahwa dalam tesis ini yang dikaji yaitu konsep tentang asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta konsep tindak pidana korupsi

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 37/15 Say a
Uncontrolled Keywords: Simple Ground Jurisdiction, Quickly, and Light Expense; Doing An Injustice Corruption.s
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Anang Yustisia Sophiansyah SayutiNIM031224153065M
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki MinarnoNIDN0013106306
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 19 May 2020 04:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33764
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item