Asbudi (2015) Status Kepemilikan Tanah Hasil Jual Beli Lisan Yang Belum Bersertipikat: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 377 K/Pdt/2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (COVER)
1. COVER.pdf Download (231kB) |
|
Text (LEMBAR PENGESAHAN)
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (124kB) |
|
Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf Download (128kB) |
|
Text (KATA PENGANTAR)
4. KATA PENGANTAR.pdf Download (179kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
5. DAFTAR ISI.pdf Download (129kB) |
|
Text (BAB I)
6. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (295kB) |
|
Text (BAB II)
7. BAB II PUTUSAN HAKIM YANG MENOLAK HASIL.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
8. BAB III HIBAH TANAH YANG DILAKUKAN.pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
9. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (137kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
10. DAFTAR BACAAN.pdf Download (216kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
11. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum tanah yang berlaku di Indonesia didasarkan pada hukum adat. Hal ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Pokok Agrarian (UUPA) yang berbunyi: hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini, apabila terjadi peralihan hak atas tanah seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan peraturan hukum lainnya, maka harus didaftarkan dalam bentuk akta dan yang wajib mendaftarkan adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dilakukan agar seseorang memperoleh sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat. Tapi kenyataannya, masih ada praktek jual beli yang terjadi dimasyarakat yang hanya dilakukan secara lisan antara penjual dan pembeli, tidak dilakukan dihadapan pejabat berwenang yaitu PPAT. Suatu hibah hak milik atas tanah yang dilakukan antara pemberi hibah dengan penerima hibah dapat dibatalkan jika dalam proses penghibaan sampai penerbitan akta hibah yang dilakukan antara pemberi hibah dan penerima hibah terdapat cacat administratif dalam penerbitannya berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Pembatalan Hak Atas Tanah.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.150/15 Asb s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Buying and selling verbally, land grant and cancellation of land rightss | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Aimmatul Mukaromah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 23 May 2020 00:28 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33811 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |