Hamidi (2015) Pencabutan Hak Politik Dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Pidana No. 1195K/PID.SUS/2014. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (685kB) |
|
Text (ABSTRACT)
2. ABSTRACT.pdf Download (574kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (713kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II RATIO DECIDENDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1195K.PID.SUS.2014. TENTANG PENCABUTAN HAK POLITIK.pdf Restricted to Registered users only until 12 March 2023. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III IMPLIKASI PUTUSAN MAHMAKAH AGUNG NO. 1195K.PID.SUS.2014 TENTANG PENCABUTAN HAK POLITIK.pdf Restricted to Registered users only until 12 March 2023. Download (897kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 12 March 2023. Download (618kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (576kB) |
Abstract
Masalah tindak pidana korupsi adalah masalah yang sangat dibenci oleh seluruh masyarakat Internasional termasuk masyarakat Indonesia Korupsi dapat dilihat dengan mata telanjang diberbagai institusi, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif atau dengan kata lain terjadi di sektor publik yakni melibatkan pihak-pihak pemegang kekuasaan publik atau pejabat pemerintah sehingga sering disebut sebagai kejahatan jabatan (occupational crime). Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi tentu perlu dilakukan penerapan sanksi yang ekstra karena kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu tidak berarti hak-hak terpidana dapat dicabut. Pencabutan tersebut tidak meliputi pencabutan hak-hak kehidupan, hak-hak sipil (perdata) dan hak-hak ketatanegaraan. Pencabutan hak-hak tertentu dalam perkara tindak pidana korupsi di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Luthfi Hasan Ishaaq merupakan sarana untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang memiliki efek penjeraan bagi terpidana dan pencegahan bagi masyarakat. Putusan pencabutan hak politik itu telah mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh Luthfi Hasan Ishaaq sebagai pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional. Pencabutan hak politik menjadi sia-sia untuk terpidana yang terjerat perkara dengan ancaman lebih dari 5 tahun karena seseorang yang terjerat perkara dengan ancaman lebih dari 5 tahun akan secara otomatis tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk menduduki jabatan publik yang diperoleh dari pemilihan umum.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH. 56-15 Ham p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pencabutan Hak Politik, Putusan Mahkamah Agung, Perkara Pidana s | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 12 Mar 2020 03:05 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33886 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |