PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH, STUDI DI PENGADILAN AGAMA TARAKAN

H.ABDUL KHOLIQ, 030943043 (2010) PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH, STUDI DI PENGADILAN AGAMA TARAKAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2015-kholiqhabd-39721-6.abstr-k.pdf

Download (627kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
19.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkawinan bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan perkawinan baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam harus dicatatkan, orang yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan bagi yang beragama non Islam pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan sangat penting untuk dilakukan agar perkawinannya mendapat kepastian hukum, namun dewasa ini banyak kita temukan perkawinan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor l tahun l974 maupun Kompilasi Hukum Islam, sebagian warga Negara yang beragama Islam mengabaikan pencatatan perkawinannya, karena mereka berpendapat walaupun perkawinan tidak dicatatkan menurut agama sudah sah, yang penting sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, inilah yang disebut nikah sirri atau nikah dibawah tangan sehingga tidak mempunyai bukti otentik. Menurut hukum Islam nikah sirri adalah sah apabila pelaksanaan nkahnya telah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai dengan dengan ketentuan agama islam walaupun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, mereka yang melaksanakan nikah sirri hanya berpedoman pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 tentang perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Nikah sirri banyak berdampak negatif, salah satunya terkait dengan masalah poligami. Nikah sirri menurut hukum positif adalah ilegal, karena tidak dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor l tahun l974 merupakan satu kesatuan. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, isteri dan anak. Pelaku nikah sirri berdasarkan pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama, yang berkenaan dengan, a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. b) Hilangnya Akta Nikah. c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor l tahun l974 dan ; e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor l tahun l974. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutus perkara istbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor l tahun l974 dan sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 tahun l974. untuk mengetahui akibat hukum dari permohonan Istbat Nikah yang diterima dan permohonan Istbat Nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama serta status anak akibat permohonan Istbat Nikah yang ditolak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan masalah menggunakan Statute approach, coseptual approach dan contaktual approach. Setiap permohonan Istbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, Hakim dalam menerima, memeriksa dan mengadili mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, oleh karena itu tidak semua perkara Istbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dapat dikabulkan semuanya, adakalanya ditolak oleh hakim alasan yang pokok adalah karena syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi ketika para pihak melangsungkan pernikahannya. Dalam Penetapan Istbat Nikah Pengadilan Agama Tarakan Nomor 72/Pdt.P/2009/PA Trk. Majelis Hakim berdasarkan Pasal 7 (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, mengabulkan permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II karena telah menemukan fakta hukum dalam persidangan, yaitu: 1. Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II dilaksanakan sesuai syari#8223;at Islam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II. 2. Pemohon I dan Pemohon II tidak ada halangan untuk menikah. 3. Pemohon I dan Pemohon II sebelum menikah berstatus jejaka dan perawan. 4. Pengajuan permohonan Istbat Nikah bertujuan untuk mengurus Akta Nikah dan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon I dan Pemohon II. Akibat hukum terhadap Penetapan Istbat Nikah adalah timbulnya hak dan kewajiban antara suami, isteri dan anak yang lahir dari perkawinannya menjadi anak yang sah dan timbulnya hubungan saling mewarisi jika terjadi kematian salah satu pihak, baik suami atau isteri dan anak.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 59-15 Kho p
Uncontrolled Keywords: Istbat Nikah, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukums
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
H.ABDUL KHOLIQ, 030943043UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAfdolUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 21 Oct 2016 20:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33889
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item