Meditiyo Prakoso (2015) Konsep Perantara Tindak Pidana Narkotika Sebagai Tindak Pidana Transnasional Dalam Hukum Pidana Indonesia. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (729kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (682kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (818kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (813kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II KONSEP PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TRANSNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA.pdf Restricted to Registered users only until 4 March 2023. Download (880kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA.pdf Restricted to Registered users only until 4 March 2023. Download (798kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 4 March 2023. Download (631kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (625kB) |
Abstract
Masalah traficking narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, Indonesia bukan hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Kondisi tersebut diakibatkan pintu masuknya narkotika ke Indonesia semakin banyak, sehubungan dengan semakin terbukanya jalur transportasi dari luar negeri langsung ke kota-kota di Indonesia, baik melalui bandar udara maupun pelabuhan laut, hal ini dimamfaatkan oleh bandar narkotika dengan menggunakan perantara untuk membawa masuk narkotika dari luar negeri dan mengedarkan narkotika di Indonesia. Tindak pidana perantara merupakan tindak pidana tersendiri sebagaimana diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yang di kualifikasi sebagai perantara, pembawa atau pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Perantara dalam tindak pidana narkotika mempunyai peran yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana jual beli narkotika, baik secara sengaja menjadi perantara maupun tidak sengaja unsur kesengajaan dalam menjadi perantara. Dapatnya perbuatan seseorang dianggap terlibat bersama peserta lainnya dalam mewujudkan tindak pidana, diisyaratkan antaralain dari sudut subjektif,ada dua syaratnya yaitu adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan,artinya kesengajaan dalam berbuat di arahkan pada terwujudnya tindak pidana. Disini, sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana dan danya hubungan batin (kesengajaan,seperti mengetahui) antara dirinya dengan peserta lain,dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya, kemudian dari sudut objektif,ialah bahwa perbuatan orang itu ada hubungannya dengan terwujudnya tindak pidana,atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara objektif ada perannya/pengaruh positif baik besar atau kecil,terhadap terwujudnya tindak pidana.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH. 64-15 Pra k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Drugs, Intermediaries, Transnationals | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 03 Mar 2020 07:52 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33921 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |