Dwi Aprilia Susamtoro Sunaryo (2015) Tanggung Jawab Ppat Terhadap Mekanisme Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Penggelapan Pajak. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (222kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (210kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (140kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (367kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II KARAKTER AKTA JUAL BELI YANG MENGANDUNG UNSUR PENGGELAPAN PAJAK.pdf Restricted to Registered users only until 6 February 2023. Download (452kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT YANG MENGANDUNG UNSUR PENGGELAPAN PAJAK.pdf Restricted to Registered users only until 6 February 2023. Download (249kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 6 February 2023. Download (141kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (290kB) |
Abstract
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tanggung Jawab PPAT Terhadap Mekanisme Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Penggelapan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah: Karakter akta jual beli yang mengandung unsur penggelapan pajak yaitu berkenaan subtansi atau isi akta yang dibuat oleh PPAT yang tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya di cantumkan dalam akta. Oleh karena ketidak sesuaian antara isi akta dengan kesepakatan yang di buat maka dapat menimbulkan penggelapan pajak. Dengan kata lain dalam akta autentik yang di buat oleh PPAT tersebut tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Dengan demikian, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Peraturan kepala BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena ketidakbenaran data denggan kata lain adanya unsur penggelapan pajak di dalam melakukan jual beli yang ditulis dalam akta. Jika hal demikian terjadi ketika PPAT melakukan penggelapan pajak dalam sebuah isi akta maka seorang PPAT harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Untuk itu sesuai Pasal 55 peraturan kepala BPN 1/2006 PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta. Bahwa akibat hukum akta jual beli yang dibuat PPAT yang megandung unsur penggelapan pajak adalah dapat dibatalkan, maka mengenai pembatalan akta adalah menjadi kewenangan hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata kepengadilan. Adapun mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap PPAT yaitu ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT yakni bagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa: a.) Teguran; b.) Peringatan; c.) Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan IPPAT; d.) Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan IPPAT; e.) Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
Actions (login required)
View Item |