Faiq Nur Fiqri Sofa (2015) Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Praktek Peradilan Pidana (Studi Kasus Bibit-Chandra). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (165kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (118kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (138kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (203kB) |
|
Text (BAB II KRITERIA-KRITERIA PENGHENTIAN PENUNTUTAN ...)
5. BAB II KRITERIA-KRITERIA PENGHENTIAN PENUNTUTAN DANRATIO LOGIS TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN.pdf Restricted to Registered users only until 24 April 2023. Download (233kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN ....)
6. BAB III PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANAOLEH PENUNTUT UMUM DALAM KASUS BIBIT-CHANDRA.pdf Restricted to Registered users only until 24 April 2023. Download (345kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 24 April 2023. Download (147kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (157kB) |
Abstract
Dalam penuntutan perkara pidana dikenal adanya dua asas yang berlaku yaitu asas legalitas dan asas oportunitas. Kedua asas tersebut berada dalam posisi yang saling berlawanan, di satu pihak asas legalitas menghendaki dilakukannya penuntutan terhadap semua perkara ke pengadilan, tanpa terkecuali. Sedangkan disisi lain asas oportunitas memberikan peluang bagi Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan perkara pidana di Pengadilan. Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, hal ini berbeda dengan Penghentian Penuntutan. Wewenang untuk menghentikan penuntutan dimiliki oleh Penuntut Umum. Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa penuntut umum "dapat menghentikan penuntutan" suatu perkara. Berdasarkan pasal 140 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan alasan yuridis. Namun dalam kasus Mantan Komisioner/Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah (Kasus Bibit-Chandra), Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejari Jakarta Selatan) selain menghentikan dengan alasan yuridis juga disertai alasan sosiologis. Alasan sosiologis inilah yang kemudian menjadi kontroversi dikarenakan tidak diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP. Tujuan tesis ini pada intinya untuk mencari jawaban dan menganalisa ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang Penghentian Penuntutan serta mencari jawaban dan menganalisa Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Bibit-Candra yang didasarkan pada alasan yuridis dan alasan sosiologis. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi yang membacanya.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH.03/16 Sof p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Penghentian Penuntutan, Alasan Yuridis, Alasan Sosiologis. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 24 Apr 2020 03:53 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34027 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |