HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT

ROBBY R PRAMADI, 030510586 N (2007) HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-res-2008-pramadirob-6682-tmk1608.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1.1. Hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ( hak milik atas tanah bekas tanah milik adat) dapat dijadikan jaminan sebagai obyek Hak Tanggungan dengan dibebani Hak Tanggungan. Ada 2 (dua) unsur mutlak dari hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Kedua unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan Obyek Hak Tanggungan adalah : a. Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum, dalam hal ini Kantor Pertanahan. Unsur ini berkaitan dengan kedudukan diutamakan (preferent) yang diberikan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditur lainnya. Untuk itu harus ada catatan mengenai Hak Tanggungan tersebut pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang dibebaninya, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya (asas publisitas), dan ; b. Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan, sehingga apabila diperlukan dapat segera direalisasi untuk membayar utang yang dijamin pelunasannya. Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 10 ayat (3) menyatakan : Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, maka pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan; Sedang pada Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada Pasal 8 ayat (1) menyatakan : Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan 1.2.Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan terhadap hak milik atas tanah bekas tanah milik adat, sampai terbitnya sertipikat Hak Tanggungan, dimulai dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik untuk menghasilkan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat berupa sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota Prosedur Pembebanan haknya sebagai berikut : 1. Pemberkasan konversi / Pengakuan ; 2. Pelaksanaan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan 3. Pendaftaran hak dan pembayaran biaya pada Kantor Pertanahan; 4. Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah; 5. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah oleh Panitia A ; 6. Pengumuman data fisik dan data yuridis, dan pengesahannya; 7. Pengetikan sertipikat dan pembukuan hak; 8. Penerbitan sertipikat hak milik atas tanah ; 9. Penerbitan sertipikat hak tanggungan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.16/08 Pra h
Uncontrolled Keywords: HAK MILIK ATAS TANAH
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ROBBY R PRAMADI, 030510586 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSumardi, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 28 Oct 2016 22:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34083
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item